KBR68H

    

Last update06:46:10 AM GMT

DK PBB Bentuk Pengadilan untuK Pelanggaran HAM di Timor Leste

  • PDF

KBR68H, Jakarta - Dewan Keamanan PBB segera mendirikan pengadilan pidana internasional ad hoc.

Pengadilan itu dibentuk untuk mengadili pelaku dugaan pelanggaran hak azasi manusia di Timor Leste saat pendudukan oleh Indonesia. Desakan ini disampaikan LSM pemerhati HAM Kontras, Amnesty International dari Inggris dan Judicial System Monitoring Programme dari Timor Leste. Koordinator Kontras Hariz Azhar mengatakan, pengadilan HAM di Timor Leste dan Indonesia tidak mampu menjerat otak pelaku pelanggaran HAM. PBB rencananya akan mengakhiri mandat Misi Terintegrasi PBB di Timor-Leste (UNMIT) pekan depan.

"Pengadilan di sana hanya memeriksa pelaku-pelaku lapangan. Oleh karenanya, sebelum PBB meninggalkan Timor Leste, sebaiknya memberikan asistensi dan penguatan terhadap Timor Leste dan Pemerintah Indonesia harus tunduk terhadap PBB sebagai negara yang menjadi surga terhadap pelanggar HAM ini untuk memberikan komitmen yang cukup serius."

Koordinator Kontras Haris Azhar menambahkan, koalisi LSM juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi warganya yang terjerat pelanggaran HAM di Timor Leste.

Sebelumnya, LSM Amnesty International menyebutkan, ratusan ribu penduduk Timor Leste dibunuh selama pendudukan Indonesia. Indonesia menduduki Timor Leste selama 24 tahun sebelum negara itu merdeka pada 1999 lewat referendum.

Tags:     dk pbb      unmet      timor leste      pelanggaran ham

blog comments powered by Disqus