KBR68H

    

Last update06:25:24 AM GMT

Ke LPSK Kami Berlindung

  • PDF

Kantor LPSKKBR68H - Diisolasi, itu yang harus dihadapi sejumlah saksi dan korban kasus kejahatan. Isolasi dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK. Tujuannya, agar mereka selamat dari kejaran pihak yang akan dirugikan atas kesaksian sebuah kejahatan besar. Bagi para saksi seperti itu, bersaksi sama halnya dengan menyerahkan nyawa mereka. Ancaman baik langsung atau tidak bakal menghampiri mereka. Lalu seperti apa perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban ini? Reporter Sutami menelusurinya untuk anda.

Berlindung di Rumah Aman

Bulan ini setahun yang lalu, warga Ahmadiyah di Cikeusik Banten diserang. Tiga Ahmadi tewas, dan beberapa lainnya terluka. Banyak yang mencatat, serangan di Cikeusik adalah aksi kekerasan mengatasnamakan agama yang paling vulgar terjadi di tanah air dalam beberapa tahun belakangan.

Setahun berlalu, para Ahmadi Cikeusik enggan pulang ke rumah. Ini karena pemerintah tak jua memberi jaminan keamanan buat mereka, tutur Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Mubarik Ahmad.

“Mereka tidak berani untuk kembali ke sana, tidak ada satu pun lembaga pemerintah mulai dari tingkat RT/RW sampai Presiden yang menjamin keamanan, ketentraman dan kenyamanan warga Cikeusik yang kebetulan menjadi orang Ahmadiyah itu untuk kembali lagi ke Cikeusik. Mungkin bisa diturunkan satu tim ke Cikeusik, apakah warga Ahmadiyah sudah kembali menempati rumahnya di Cikeusik, apakah mereka sudah kembali berkebun atau melakukan aktivitas sehari-hari. Saya tahu pasti mereka masih belum berani kembali ke Cikeusik.”

Penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik merupakan satu dari puluhan kasus pelanggaran atas kebebasan beragama. Sepanjang 2011, The Wahid Institute mencatat pelanggaran kebebasan beragama oleh negara meningkat 18 % dari tahun lalu. Dalam deret ukur pelanggaran atas kebebeasan beragama yang dilakukan pemerintah mencapai 92 kasus. Bentuknya mulai dari melarang umat agama tertentu beribadat, sampai setengah hati menangani kasus kekerasan atas nama agama.

Pelarangan beribadah salah satunya menimpa jemaat GKI Yasmin di Bogor.

Selain trauma, kekerasan atas nama agama juga menyebabkan hilangnya rasa aman bagi para korban.

AR salah satu korban kekerasan atas nama agama yang kehilangan rasa amannya. Selama enam bulan, atas permintaannya, AR masuk dalam program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK. Selama itulah, AR hampir tak bisa bertegur sapa dengan teman dan keluarga besarnya.

“Jadi saya di dua bulan pertama itu dapat pengawalan empat, ya empat aparat, satu OB. Ada OB nya, terus 2 bulan kemudian dikurangin. Aparat 2, OB 1. Jadi lewat OB itulah yang ngelayanin. Semua kehidupan sehari-hari ya OB itu yang nyiapin, yang belanja ke sana-ke mari. Saya harus di dalam terus. Saya gak Jumatan selama di perlindungan.”

Satu-satunya komunikasi hanyalah lewat petugas yang menjaganya.

“Kalau dunia luar sama ini, sama satgas yang ada di situ. Nanti dihubungkan biasanya. Misalkan neneknya mau telpon, mau hubungin gitu. Nanti dihubungkan mas, biasanya. Tapi jalurnya, jalur LPSK dulu. Jadi keluarga yang ditinggalkan itu, neneknya, nanti dia telpon ke LPSK, nanti LPSK yang menentukan. Nanti disambungin. Udah nyambung baru kita ngobrol. Tapi biasanya bukan saya yang ngobrol, anak aja sama neneknya.”

Mencari perlindungan ke LPSK menjadi trend sejak lembaga tersebut mulai menggeliat 3 tahun belakangan. Catatan lembaga pemerintah itu memperlihatkan, ada peningkatan dua kali lipat lebih permohonan perlindungan yang diajukan sepanjang 2011. Jika pada 2010 LPSK menerima 154 berkas permohonan, maka tahun lalu tercatat ada 340 berkas.

Tapi tak semua permohonan dikabulkan. Ada sejumlah prioritas yang menjadi acuan lembaga itu, kata Anggota LPSK bidang perlindungan, Teguh Sudarsono.

“Satu adalah korupsi. Saksi, itu memberikan satu keterangan dan dari keterangan itu bisa mengungkap kasus ini yang lebih besar dan diharapkan lagi aset negara bisa terselamatkan. Yang kedua adalah terorisme, itu saksi dan korban, terutama korban banyak sekali. Yang ketiga adalah kasus narkotika. Yang keempat kejahatan hak azasi. Yang kelima beberapa tindak pidana yang menyangkut nyawa dan keselamatan seseorang yang hal itu ditentukan oleh LPSK.”

Perlindungan yang diberikan LPSK bervariasi, salah satunya rumah aman. Ini salah satu jenis perlindungan yang paling banyak memakan tenaga, juga pikiran, lanjut Teguh Sudarsono.

“Kalau seseorang masuk dalam perlindungan LPSK dan dimasukkan dalam safe house yang tadi, inventaris tetap LPSK, sehari atau dua hari sudah bukan safe lagi. Sehingga banyak kita melaksanakan perlindungan kepada para pemohon dilakukan dengan cara berpindah-pindah. Kadang kala di apartemen, kadang kala di hotel, kadang kala juga di rumah penduduk. Dikembalikan ke kantor dan sebagainya.”

Selain harus berpindah-pindah, selama di rumah aman, kehidupan mereka yang dilindungi di rumah aman juga diputus dari dunia luar. Tak boleh berjumpa teman dan keluarga, tak bisa sembarangan menggunakan telepon juga internet, kenang AR, korban kekerasan atas nama agama.

“Yang jelas saya ditempatkan di satu rumah aman ya. Saya gak bisa ke mana-mana, saya tidak bisa berhubungan dengan dunia luar, kalaupun ada saya titip. Misalkan saya butuh apa, saya titip. Jadi semua kehidupan saya diladeni, mas. Dilayani. Sandang, pangan dan semuanya. Kalau saya perlu berhubungan dengan keluarga, biasanya saya lewat tulisan, nanti dari pihak yang satgas, nyampe ke LPSK nah nanti ada balasannya.”

Satgas yang disebut AR adalah sejumlah personil kepolisian yang ditugaskan dalam perlindungan LPSK. Mereka bertugas bergantian.

“Seminggu sekali mereka dituker, diganti. Nanti dua minggu lagi, ketemu lagi dengan yang sama. Nanti seminggu lagi dateng. Kalau gak salah itu tiga shift itu. Tiga anggota. Tiga kelompok. Jadi minggu ini, nanti dua minggu lagi baru ketemu lagi sama yang ini.”

Untuk berjumpa dengan kerabat atau keluarga, ada aturan yang sangat ketat

“Jadi kita kalau mau didatangi tamu itu, biasanya janjian mas. Dijanjiin. Sama LPSK nanti. Tanggal sekian, jam sekian, nanti kita dibawa keluar untuk pertemuan.”

Hanya anak yang bisa lebih leluasa keluar dari rumah, kenang AR.

“Tapi setelah jalan 3 bulan sudah mulai rada longgar, tapi khusus untuk anak. Tetap kalau saya tidak boleh. Jadi 3 bulan jalan, anak sudah mulai dibawa keluar. Misalkan OB nya mau belanja gitu, ke pasar atau ke mana. Anak biasanya suka ikut Tapi hanya sebatas itu. Terus dibawa main ke mall. Tapi saya gak ikut, sama isteri juga gak ikut. Sama OB, sama satgas satu, dampingi.”

Tak semuanya tahan dimasukkan dalam rumah aman LPSK. Ada yang minta keluar, hanya karena urusan sepele, kenang Teguh Sudarsono, anggota LPSK bidang perlindungan.

“Pernah ada seseorang dilindungi oleh kita, karena kebiasaan dia itu ke belakang, mohon maaf buang hajat, itu dengan kloset yang pendek, kita tempatkan di apartemen misalnya dengan kloset yang duduk dia tidak terbiasa. Akhirnya dia mengundurkan diri dari LPSK. Hanya gara-gara itu saja.”

Komitmen masuk dalam perlindungan sangat dibutuhkan, kalau tidak bukan cuma keselamatan saksi atau korban yang terancam, tapi juga petugas yang menjaganya.

Perlindungan Fisik dan Hukum

Pertengahan tahun lalu, pengadilan tindak pidana korupsi menghukum Agus Condro 15 bulan penjara. Agus merupakan bekas anggota komisi keuangan dan perbankan DPR yang terlibat dalam kasus suap cek pelawat, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 2004 silam.

Lewat Agus, kasus ini terkuak. Setidaknya ada belasan anggota DPR lainnya yang juga harus mendekam di balik jeruji Cipinang. Ancamanpun muncul.

Sebagai peniup peluit alias whistle blower, Agus mendapat ancaman bakal dihabisi.

“Ketika saya disidang, itu muncul selentingan, omonganlah yang keluar, terlontarkan, hati-hati nanti kalau sama-sama di Cipinang bisa saja minuman Pak Agus ada arseniknya. Dari kawan lah (ancaman itu-red). Wong saya dianggap orang yang menyebabkan kawan-kawan itu masukkan ke penjara.”

Bersama pengacaranya, Agus berharap perlindungan dari LPSK. Tapi belakangan Agus emoh dipindah ke rumah aman.

“Nah ini kan ribet mas. Nanti kalau keluarga mau besuk saya kan susah. Makanya saya minta ke LPSK supaya saya tetap saja di tahanan Polda, karena di sanakan sudah pasti dijaga polisi tiap hari. Jadi amanlah. Saya minta perlindungan hukum. Akhirnya LPSK oke, saya diberi perlindungan hukum.”

Dalam setiap persidangan, petugas LPSK datang mendampingi Agus

“LPSK mengirim surat kepada hakim tipikor, bahwa saya itu dalam perlindungan hukum oleh LPSK. Supaya hakim yang mengadili saya itu mempertimbangkan sikap saya yang kooperatif kepada penyidik. Juga mempertimbangkan undang-undang tentang LPSK terutama pasal 10.”

Pasal yang dimaksud Agus berbunyi, hakim harus mempertimbangkan kesaksian terdakwa untuk memperingan hukumannya.

Herunarsono (doc -komisiinformasi.go.id)Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga menyediakan perlindungan pemenuhan hak prosedural. Perlindungan macam ini didapat Herunarsono dan sejumlah rekannya. Karena melaporkan penyelewengan penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah, anak Heru dan rekannya mendapat intimidasi sekolah.

“Anaknya Pak Handaru tidak diperkenankan ujian, peristiwa kedua tidak diperkenankan masuk ke sekolah, yang ketiga anaknya pak Kaka diusir. Dari kelas. Disuruh keluar tidak boleh ikut pelajaran. Peristiwa keempat adalah anak-anak kami yang kritis ini tidak diperkenankan ikut salah satu kegiatan ekskul pramuka. Jadi pramuka itu mengadakan kegiatan kamping bersama, anak kami tidak diperkenankan.”

Ini belum termasuk ancaman pencabutan KTP Herunarsono dan orang tua siswa yang kerap mempertanyakan penggunaan dana BOS. Ancaman pencabutan tertuang dalam surat usulan kepada Gubernur oleh pejabat dinas pendidikan.

Setelah LPSK turun tangan, intimidasi terhadap anak-anak berkurang.

“Nah mungkin, setelah LPSK memanggil terkait, kepala dinas, mereka baru agak.. oh ternyata LPSK nih sesuatu yang harus diperhitungkan. Nah akhirnya di lapangan mulai, anak saya kelas empat itu sudah berkurang lah, walaupun masih ada tapi sudah berkurang. Nah kelas lima ini lebih berkurang lagi. Bukan buat anak saya saja, tapi juga buat seluruh murid-murid yang lain juga

Tak ada gading yang tak retak, begitu sebuah pepatah menyebut. LPSK pun tak luput dari sejumlah kekurangan. Dalam catatan LSM HAM KontraS misalnya, lembaga pelindung saksi dan korban ini mengabaikan banyak laporan permohonan perlindungan. Salah satunya kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu, kata pegiat KontraS, Chris.

“6 kasus dari tahun 65 sampai 98. Itu ada kasus Talangsari Lampung, kemudian Tanjung Priok, ada tragedi 65, kemudian terakhir peristiwa 98 ya. Itu semuanya sudah kita bawa sekitar 2 tahun yang lalu. tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Kita kan mempelajari Undang-undang no 12 tahun 2003 tentang perlindungan saksi dan korban, di salah satu pasal itu kan menyebutkan bantuan dan perlindungan. Nah kita menyasar pada bantuan korban.”

LPSK juga dinilai lambat memberikan perlindungan kepada korban kasus kekerasan di Mesuji, Lampung.

“Pasca kejadian jatuh korban dari masyarakat itu kondisinya masih tidak menentu. Karena kebetulan para korban datang ke sini, orang-orang yang merasa masih punya relasi dengan korban datang ke sini. Mereka bilang masyarakat masih sangat trauma. Kemudian masih belum berani kembali ke lokasi. Makanya kemudian kita berinisiatif datang ke LPSK. Urgensinya itu tadi masyarakat masih mengalami trauma yang berkepanjangan

LPSK mengaku sudah memberikan perlindungan kepada korban Mesuji, Lampung, kata Anggota LPSK bidang perlindungan, Teguh Sudarsono.

“Mesuji masih kita lakukan. Bahkan dalam kasus Mesuji ada 7 atau 9 saksi dan korban yang kita lindungi. Bahkan selain dari tim gabungan yang telah menelaah di sana, kami dari LPSK juga menganalisis itu secara detail. Dan ternyata ada 7 atau 9 yang perlu kita berikan perlindungan LPSK.”

Teguh tak menampik kekurangan di lembaganya.

“Banyak misalnya, untuk memindahkan seseorang. Itu memerlukan transportasi, tapi transportasinya kan kita juga tidak jelas kadang kala. Dimungkinkan saksi atau korban yang kita bawa itu mendapatkan serangan-serangan dari para pihak yang mendapat ancaman faktual. Itu tidak bisa tercover dengan mobil kita saja. Dan bahkan kita-kita yang melakukan perlindungan sendiri kita pun tidak terlindungi. Kita tidak tercover dengan perlindungan fisik, maupun perlindungan asuransi dan sebagainya.”

Agar maksimal, pemerintah diminta segera memenuhi kekurangan infrastruktur lembaga pelindung saksi dan korban.  Agar lebih banyak Agus Condro, AR dan Herunarsono yang terjamin keamanannya sebagai saksi.

Audio:

Tags:     lpsk      cikeusik      agus condro      rumah aman

blog comments powered by Disqus