KBR68H

    

Last update06:25:24 AM GMT

Polisi Penyiksa Anak Indonesia

  • PDF

IlustrasiKBR68H - Pekan lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan kalau dua anak laki-laki yang meninggal di tahanan polisi disiksa sampai tewas oleh aparat kepolisian. Desember lalu, kedua kakak beradik itu ditangkap untuk kasus pencurian di Sumatera Barat. Dua hari berikutnya, mereka ditemukan meninggal di kantor polisi. Polisi mengklaim keduanya gantung diri, tapi setelah desakan publik yang begitu kuat akhirnya mengakui kalau kedua remaja itu disiksa saat ditahan polisi.

Seperti dilaporkan reporter KBR68H Citra Dyah Prastuti, kematian ini adalah kasus terbaru dari serangkaian kasus penyiksaan oleh polisi di Indonesia. Dia berbincang dengan Setra Linda, kakak perempuan dari kedua anak laki-laki yang meninggal itu.

Dua Anak Tewas di Penjara Sijunjung

“Adik saya disiksa dalam waktu 1,5 hari di Polsek Sijunjung sampai meninggal, dibunuh baru digantung. Itu kan seorang pembunuh!”

Kalimat itu meluncur tegas dari mulut Setra Linda. Desember tahun lalu, polisi menangkap dua adiknya, Faisal, 14 tahun, dan Budri, 17 tahun, tanpa surat penahanan.

Mereka dibawa ke kantor polisi Sijunjung dengan tuduhan mencuri sepeda motor dan mengambil uang dari kotak sumbangan mesjid.

Kata Linda, keluarga tidak mendapat kabar sama sekali soal penahanan mereka.

“Adik saya itu ditangkap tanpa surat penahanan dan surat penangkapan. Kami sudah telusuri ke kantor polisi. Kami telusuri kronologis kejadiannya ke Sijunjung. Tidak ada surat penangkapan dan penahanan.”

Keluarga pun tak dikabari ketika kedua kakak beradik itu meninggal.

“Saya tidak dapat telfon dari Polsek Sijunjung. Tapi mendengar kabar dari teman adik saya yang mendengar orang menelfon, tentang dua orang kakak beradik orang Pulasan yang meninggal. Orang itu tahu kalau teman saya itu orang Pulasan. Teman itu menelfon adik saya tentang kejadian itu, kenal nggak ada tahanan kakak beradik sudah meninggal, katanya gantung diri.”

Linda kemudian tahu dari kepala kampung kalau dua kakak beradik yang dibicarakan itu adalah adik laki-lakinya.

Dia lantas bergegas pergi ke kantor polisi Sijunjung yang berjarak 70 kilometer dari kampungnya.

Dia meminta kepada polisi untuk bisa melihat jenazah kedua anak yang tewas itu, tapi permintaannya ditolak.

Linda tak mau menerima penolakan dan lantas mengikuti polisi ke Puskesmas terdekat untuk melihat jenazah kedua adiknya.

“Faisal itu kepalanya lunak, sekujur tubuhnya lebam semua. Jari tangannya menghitam. Tangannya lebam. Leher juga patah. Kalau si Iset (Budri), gigi dua hilang. Leher patah. Rahang patah. Di kaki sebelah kiri ada bekas tembakan. Luka di leher yang katanya ciri-ciri gantung diri, itu nggak ada.”

Sebelum keluarga diperbolehkan membawa pulang kedua jenazah itu untuk dimakamkan, polisi memaksa keluarga untuk menandatangani surat. Isinya meminta keluarga untuk tidak menuntut polisi atas apa yang terjadi.

Keluarga menandatangani surat itu dengan terpaksa.

Kepolisian Sijunjung menekankan kalau kedua anak laki-laki itu gantung diri di dalam sel dengan baju mereka sebagai tali.

Tapi penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan kalau itu semua adalah kebohongan. Anggota Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak yakin kedua anak laki-laki itu tidak bunuh diri.

"Berdasarkan banyak indikasi, saya percaya, kesimpulan sementara tidak gantung diri. Gantung diri harusnya ada bekas leher ke atas. Dalam kondisi lemas-lemas itu, saya yakin mereka tidak mungkin gantung diri. Apalagi si BD, kelihatan sekali, ada luka di atas kakinya, di atas dengkul."

Di bawah tekanan publik yang begitu besar, Kepolisian Indonesia akhirnya mengakui kalau kedua kakak beradik itu disiksa ketika ditahan polisi, tapi kembali menekankan kalau mereka gantung diri.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia Boy Rafli Amar.

“Faktor kelalaian petugas jaga, jadi kami melihat di situ ada unsur faktor kelalaian dari petugas-petugas kita di dalam menjaga. Karena tidak ada barang yang membahayakan yang bisa masuk seharusnya ke dalam ruangan tahanan. Yang terbukti kelalaian, karena tentu kalau tidak ada alat bantu yang digunakan, sulit untuk mereka melakukan aksi bunuh diri itu.“

Sembilan anggota kepolisian dihukum 21 hari penjara karena penyiksaan itu.

Tapi hukuman ini tak cukup bagi keluarga. Kakak perempuan mereka, Linda, memastikan akan terus memperjuangkan keadilan.

“Kami pihak keluarga ingin dicopot bajunya dan dihukum dengan hukuman mati. Untuk hukuman kedisiplinan, itu sangat ringan lah nyawa manusia, ini dua orang kakak beradik.”

Apa yang terjadi pada kedua adik laki-laki Linda ini sesungguhnya bukan hal baru. Anak-anak menjadi korban tindakan semena-mena aparat hukum. Desakan pun kembali bergulir untuk menghapuskan penjara anak dari Indonesia.

Hapuskan Penjara Anak!

Aal usianya 15 tahun, asal Palu, Sulawesi Tengah. Dia dinyatakan bersalah karena mencuri sepasang sandal karet milik seorang anggota polisi.

“Aal pernah ambil sandal di sini, tapi itu tahun lalu. Tapi bukan Eiger yang bapak itu cari, tapi Ando. Ditanya, apakah pernah ambil sandal di sini? Ya pernah, tapi bukan Eiger, tapi Ando.”

Anak itu dipukuli oleh polisi sampai kakinya berdarah. Keluarga tak terima dengan tuduhan tersebut.

Rosmin, ibu Aal.

“Kenapa harus dituduh dia mencuri? Karena itu barang dipungut, sama seperti pemulung yang pungut barang di jalan. Kami sebagai keluarga, papa mamanya, bahkan keluarga besar kami, semua tidak senang menerima putusan yang dituduhkan ini.”

Keluarga tengah mengajukan banding atas putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Palu.

Ketika kasus ini mencuat di media, aktivis perlindungan hak anak lantas melansir gerakan 1000 sandal untuk AAL. Dalam seminggu, lebih dari seribu pasang sandal dikumpulkan dan ditaruh di kantor polisi sebagai bentuk protes.

Untuk kasus ini, polisi penganiaya Aal juga diganjar sanksi disipliner selama 21 hari.

Saud Usman Nasution, Juru Bicara Kepolisian Indonesia.

“Kalau hukuman disiplin itu lebih berat. Pertama dihukum dua puluh satu hari. Kenaikan pangkat di tunda. Didemosi dia. Ini kan lebih berat.”

Lebih 7 ribu anak-anak diyakini tengah dipenjara dalam tahanan orang dewasa di penjuru Indonesia.

Di atas panggung yang digelar Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Arief menceritakan kisahnya. Ia menghabiskan dua tahun di penjara karena memiliki narkoba ketika berusia 15 tahun.

“Nama saya Arief umur 18 tahun. Pertama ketangkap bertiga. Yang dua lagi memang lebih tua 20 tahun daripada saya. Pas ketangkep, dipisah semua. Nggak ada barang bukti. Tapi pas di pengadilan, tiba-tiba barang bukti ada. Vonis dua tahun dengan denda 3 juta. Saya ngejalanin di rutan Pondok Bambu selama 6 bulan. Saya dioper ke Lapas Anak Pria Tangerang. Di situ mendingan Mbak karena tempatnya lebih nyaman, saya bisa hubungi orangtua saya. Sekitar 1,5 tahun saya baru ketemu orangtua saya.”

Di dalam penjara, Arief mengalami kekerasan.

“Yang lebih parah di Rutan Pondok Bambu karena jiwa muda.. anak-anak yang lama pada mukulin yang baru dan sipirnya ngediemin saja. Dan malah dia ikut mukul. Di Lapas Tangerang, pertama operan, dipukulin pakai selang. Rotan untuk mukulin badan saja sampai patah. Badan udah pada biru-biru, ditambah lagi pakai karet, disuruh push-up, diinjek-injek, Cuma nggak dimatiin aja sekalian.”

Selain Arief, ada juga Yeyen, yang anaknya masih dipenjara dengan tudingan terlibat kasus narkoba.

Yeyen mengkhawatirkan masa depan anaknya.

“Anak saya tersangkut masalah narkoba, di daerah Cilincing. Sekarang sudah divonis 4 tahun. Waktu sidang, kenapa nggak dibela sama sekali dan divonisnya 4 tahun tanpa keringanan sama sekali (crying). Anak saya baru kelas 3 SMP. Karena mungkin saya orang bodoh ya. Nggak ada keringanan vonis sama sekali. Bagaimana anak saya nanti bisa sekolah lagi? Dan apakah anak seperti anak saya yang pernah ditahan begini apa bisa punya masa depan? Apa bisa bersekolah lagi? Apabila masih bisa, apa bisa buat kuliah? Dan lagi, kuliah kan harus pakai SKCK ya, masuk kerja pun pakai SKCK. Apakah anak yang pernah dipenjara bisa mendapatkan itu? Katanya anak yang pernah masuk penjara tidak bisa dapat SKCK itu.”

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Surat ini biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi tertentu, pergi ke luar negeri atau lainnya.

Tahun lalu, Pemerintah memutuskan untuk mengamandemen Undang-undang Peradilan Anak. Tujuan utamanya, kata Presiden Yudhoyono, adalah menjamin perlindungan yang lebih baik pada anak yang menghadapi masalah hukum.

“Program ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak hak anak yang berurusan dengan hukum melalui berbagai inisiatif, antara lain penyusunan SOP, dan keputusan bersama kementerian dan lembaga. Antara lain tentang perlindungan dan rehabilitasi sosial, dan tentang peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam Lapas anak.”

Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Anak kini tengah dibahas di DPR.

Targetnya, DPR akan mengesahkan undang-undang yang baru pada Maret nanti.

Anggota Panja dari Partai Golkar Nudirman Munir menjelaskan hal-hal yang sejauh ini sudah disepakati bersama.

“Dengan undang-undang yang baru, jangankan anak-anak ini dibawa untuk disiksa, kalau dibawa ke rumah tahanan polisi saja, polisi bisa dihukum. Itu tidak boleh. Kalau kedapatan anak melakukan kejahatan, tidak boleh dibawa ke tahanan polisi. Kalaupun dia akan dibuat Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan bukan di tahanan, tapi di kantor polisi dan diusahakan wajib ada bantuan hukum, dengan didampingi konsulen anak. Konsulen anak akan berikan nasihat dan penjelasan. Hal-hal yang berkaitan dengan masa depan anak menjadi the highest priority bagi kita.”

Sejumlah lembaga perlindungan anak mengawal ketat perjalanan pembahasan RUU ini.

Salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI yang menginginkan penghapusan penjara anak.

Apong Herlina dari KPAI.

“Penjara anak itu tidak efektif untuk pembinaan anak. Lebih banyak merugikan anak, traumanya, dampaknya, stigma negatifnya. Kalau kita lihat sebenarnya di penjara itu akan lebih mahal biayanya dibandingkan anak dikembalikan kepada orangtuanya atau masing-masing lembaga atau kementrian bekerjasama untuk melakukan sesuatu yang komprehensif untuk anak. Daripada sekadar bicara soal penghapusan penjara anak, yang lebih penting adalah bagaimana mencegah anak untuk tidak masuk dan melakukan pelanggaran hukum?”

Usai memberikan kesaksian di atas panggung, Arief, kini 18 tahun, mengaku ingin mendapatkan hidup yang lebih baik.

“Karena dipenjara saya putus sekolah. Nerusin juga sudah malu, saya bekas narapidana. Sampai sekarang ada aja orang yang menghindar dari saya, karena saya bekas narapidana. Setelah dua tahun dipenjara pengennya berubah. Kerjaan apa saja saya ikutin, yang penting saya niat kerja. Kerja sekarang ikut proyek-proyek gitu. Apaan aja yang orang suruh, saya bisa, saya ikutin.”

Audio:

Tags:     sijunjung      aal      kpai      penjara anak

blog comments powered by Disqus