KBR68H

    

Last update06:25:24 AM GMT

Kawal Calon Anggota Komnas HAM

IlustrasiKBR68H - Anggota komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, memasuki babak akhir. Seleksi anggota komisioner periode baru sudah dilakukan. Tercatat 275 calon lolos seleksi administrasi. Berbagai tantangan dan persoalan pelanggaran HAM tentu akan dihadapi. Apalagi Kritik Kontras dan para korban pelanggaran HAM masa lalu menyebut kewibawaan politik Komnas HAM menurun. Apa dan bagaimana tantangan persoalan HAM untuk masa mendatang?

275 calon anggota komisioner Komnas HAM sudah lolos seleksi administrasi. Selanjutnya mereka akan menghadapi seleksi berikutnya. Masyarakat pun diminta ikut terlibat untuk mengirimkan rekam jejak para calon hingga 14 Maret mendatang. Terkait rekam jejak ini, berbagai latar belakang mereka yang maju, bukanlah menjadi suatu penghalang. Dede Oetomo misalnya yang berlatarbelakang sebagai aktivis gay maupun transgender juga ikut mendaftarkan diri sebagai calon komisioner Komnas HAM. Bahkan Dede lolos tahap seleksi pertama.

Dede sudah bertekad untuk bersaing dan lolos sebagai anggota Komnas HAM. Dia pun mengklaim mendapat dukungan dari berbagai pihak gay maupun transgender. Karena itu, salah satu hal yang akan diusung Dede adalah kesamaan hak transgender. "Pemerintah Indonesia cenderung mengabaikan isu itu" kata Dede. Dia pun menambahkan di negara-negara lain, perbedaan transgender ini sudah menjadi bagian yang diperjuangkan oleh aktivis hak asasi manusia untuk diakui oleh negara.

Terkait latar belakang calon anggota, anggota komisi hukum DPR Ahmad Yani mengatakan itu bukanlah menjadi kriteria penilaian calon agar bisa dipilih. Dia pun mengatakan siapa pun orangnya, berhak mencalonkan diri sebagai anggota komisioner Komnas HAM. Syaratnya kata dia, memiliki motivasi terhadap penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu tiap calon harus siap menghadapi berbagai tantangan dan hambatan penegakan HAM.

Tantangan dan Hambatan

Mengenai tantangan dan hambatan untuk penegakan HAM, anggota komisi hukum DPR Ahmad Yani menyebut sudah terjadi pergeseran kasus pelanggaran HAM. Kata dia penerapan sistem represif yang dilakukan orde baru, kini sudah tidak menjadi trend lagi. “Ikon Komnas HAM dulu ada  karena kondisi waktu itu yang menekan. Orang dilarang bicara, berorganisasi dan berpolitik. Kini isu itu kurang relevan lagi,” kata dia. Karena itu Yani meminta agar anggota Komnas HAM terpilih bisa menyelesaikan kasus lepas dari sisi kondisi politis kenegaraan. Perbedaannya kata dia, kasus-kasus pelanggaran HAM bersifat komunal dan melibatkan aparatur negara. Misalnya adalah kasus sengketa lahan yang akhir-akhir ini memuncak.

Hal lain yang bisa menjadi kelemahan Komnas HAM adalah rekomendasi penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Yani mencontohkan kasus bentrokan aparat dan warga di Bima akibat sengketa lahan. Dua orang tewas akibat bentrokan itu. Yani menyebut rekomendasi Komnas HAM tidak menyentuh akar persoalan. “Pelanggaran HAM itu tidak hanya polisi menembaki rakyat. Tapi kalau ijin usaha mencerabut akar budaya dan kultur masyarakat, ijin perusahaan itu menjadi potensi besar pelanggaran HAM,” tambahnya.

Terkait rekomendasi Komnas HAM itu, Dede berpendapat sudah saatnya merevisi Undang-Undang Komnas HAM. Tujuannya agar rekomendasi-rekomendasi itu bisa lebih didengar dan dilaksanakan institusi penegak hukum. “Menurut saya, bersama-sama komisioner yang lain mendesak untuk mengamandemen UU Komnas HAM. Supaya lebih punya peran.” tuturnya.

Pemilihan Bersifat Politis?

Kembali ke soal pemilihan anggota Komnas HAM, masyarakat meminta agar tidak ada politisasi dari anggota DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Pak Suardi di Sambas Kalimantan Barat misalnya mengkhawatirkan politisasi itu dapat mempengaruhi kinerja Komnas HAM dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM.  “HAM sebagai sebuah kebutuhan, tidak hanya sekedar kepentingan. Masih banyak daerah-daerah yang terpinggirkan, disitulah banyak hal-hal yang tidak sesuai yang berkaitan dengan HAM,” katanya.

Kekhawatiran tersebut, menurut Yani, sangat beralasan. Karena itu Yani mengatakan tidak ada unsur politis dalam pemilihan anggota Komnas HAM nantinya. Meski begitu Yani mengatakan tekanan politis DPR tetap akan ada untuk mendorong kinerja Komnas HAM dan lembaga penegak hukum lainnya. Misalnya adalah tekanan untuk meminta Komnas HAM terlibat dalam suatu pelanggaran yang dinilai DPR terjadi pelanggaran HAM.

Menurut Dede Oetomo, untuk mengcounter terjadinya politisasi, masyarakat mempunyai peran besar untuk memantau anggota Komnas HAM, baik dalam proses pemilihan maupun sesudah terpilih. Bahkan kata Dede, sejumlah calon komisioner bersepakat akan tetap menjadi  pengawas dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Tags:     komisioner komnas HAM

blog comments powered by Disqus