KBR68H - Para pengajar di Kota Malang Jawa Timur dibuat resah karena kewajiban membeli laptop melalui Dinas Pendidikan setempat. Bahkan aturan ini berlaku bagi guru yang sudah bersertifikasi.
Para guru tersebut wajib membeli laptop seharga Rp 7 hingga Rp 8 juta dengan pembayaran melalui potongan tunjangan profesi yang diangsur selama lima bulan. Ini karena Dinas Pendidikan kota Malang bekerjasama dengan PT Budi Karya Mandiri sebagai pengadaan laptop, dan Bank Jawa Timur sebagai penyalur kredit tersebut.
Tak heran jika Malang Corruption Watch MCW menduga ada indikasi korupsi berupa penggelembungan dana pengadaan komputer jinjing itu. Sementara harga sebuah komputer jinjing di pasaran sebesar 4 jutaan, laptop "keluaran" Dikbud Kota Malang justru lebih mahal dari harga pasaran.
Kewajiban ini menuai kecaman dan penolakan dari para guru. Seorang guru SD Kebonsari II, Mujiyah tegas menolak komputer jinjing karena sudah memiliki komputer sejenis. ia bahkan siap menerima sanksi dari Dikbud kota Malang atas pilihannya untuk tidak membeli laptop tersebut.
Dewan Pembina Ikatan Guru Indonesia Ahmad Rizali menyesalkan adanya pemaksaan dalam pembelian laptop tersebut. "Saya mengklarifikasi soal IGI mendorong proyek pengadaan. Padahal pada saat itu IGI hanya diundang sebagai tutor oleh panitia kumpulan kelompok kerja kepala sekolah," ujar Rizali. Dan memang IGI pernah membuat program satu guru satu laptop, ini karena untuk membuat guru profesional adalah melek IT, salah satunya laptop. tapi programnya tidak seperti yang di Malang, melainkan IGI memberikan pelatihan bagi guru mulai dari paling dasar hingga akses internet."
Sebelumnya Ikatan Guru Indonesia pernah menggagas program satu guru satu laptop. Sebagai langkah untuk mendukung programnya, IGI melibatkan produsen dalam suatu pelatihan. Kompensasinya IGI memberi ruang bagi produsen untuk menawarkan produk komputer jinjingnya kepada para guru, peserta dalam pelatihan."Tetapi tidak ada pemaksaan. Karena toh IGI tidak mendapatkan sesuatu dari penjualan itu. Kalau di Malang memang ada yang seperti itu, itu berarti ada oknum yang ingin mempolitisasi hal ini," kata Rizali. Sejumlah daerah di Indonesia -IGI- memperoleh mobil lengkap dengan laptop yang digunakan untuk mengadakan pelatihan kepada para guru di setiap akhir pekan.
Rizali menambahkan, pihaknya mengetahui adanya pemaksaan pembelian laptop di Malang melalui IGI Jawa Timur. Dalam pelatihan yang digagas Kelompok Kerja Kepala Sekolah itu IGI menerima pengaduan seorang guru yang mengaku dipaksa beli laptop. "Dan ketika ditanya wartawan, di Malang ini bagian dari IGI. Ini salah besar. Bahkan kami menganjurkan jika memang ini sudah dilakukan, dibuka saja dan saya sebagai pembina sudah meminta kepada ketua umum harus membantu supaya tidak ada manipulasi dan politisasi terhadap guru supaya membeli laptop itu."
Rizali tak memungkiri jika laptop sangat penting bagi seorang guru. Pasalnya peran guru saat ini adalah sebagai fasilitator pendidikan. Meluasnya akses internet di daerah turut menjadi alasan bagi guru untuk setidaknya melek teknologi. "Jadi jika murid sudah membaca, guru wajib mengetahui minimal guru tahu situs-situs mana yang bisa diakses murid-muridnya."
IGI juga pernah merencanakan bekerjasama dengan produsen laptop. "Dulu kami membuat isinya semacam bindling program yang sangat mudah diakses guru, misalnya bagaimana guru membuat rencana pembelajaran, mengakses bahan-bahan, tapi ini belum terealisasi. karena memang tidak mudah membuat kontent yang bisa dimasukkan ke laptop itu," imbuh penulis buku "Tuhan Sedang Sibuk" ini.
Meski IGI menyarankan agar guru melek teknologi, namun Rizali menyesalkan kewajiban membeli laptop buat guru sertifikasi di Kota Malang. Padahal, kata Rizali, para guru bisa meminjam atau patungan. "Karena tidak bersamaan memakainya. Apalagi harganya dua kali lipat. Kami dari IGI betul-betul menganjurkan untuk mengusut itu dan kami akan membantu sepenuhnya."
Juru bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad menegaskan, tidak ada kebijakan pusat yang mewajibkan guru memiliki komputer jinjing.
"Jadi sangat disayangkan sistem pemaksan seperti itu. Wong Kemendikbud sekarang sudah mengeluarkan Permen larangan pungutan apapun dari level SD sampai SMP. Tiba-tiba seperti ini. Ini bertentangan sekali. Tidak ada kebijakan yang mengharuskan apapun kepada guru, termasuk pembelian laptop."




