KBR68H

    

Last update10:25:40 PM GMT

Wujudkan Kota Layak Anak!

IlustrasiKBR68H - Sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia adalah anak-anak. Meski begitu, masih banyak daerah yang pembangunannya mengabaikan hak anak. Padahal, Indonesia sudah meratifikasi konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak anak. Pemerintah pun mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak sebagai jawabannya. Seperti apa konsep Kota/Kabupaten Layak Anak tersebut?

Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan daerah yang dianggap mempunyai sistem pembangunan dengan memiliki basis hak anak dengan 31 indikator di dalamnya. “Tujuannya agar hak anak sesuai ratifikasi konvensi PBB dipenuhi,” ungkap Asisten Deputi Pengembangan kabupaten/Kota Layak Anak dari Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuang Lenny N Rosalin.

Ada enam bagian utama yang menjadi syarat sebuah kota/kabupaten yang dianggap layak anak. Syarat itu yakni penguatan kelembagaan, hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang anak, serta perlindungan khusus.

“Contohnya, ketersediaan daerah tanpa rokok. Itu juga jadi indikator dalam pertimbangan Kabupaten/Kota Layak Anak,” tambah Lenny.

Komitmen pemimpin daerah menjadi hal penting dalam mewujudkan kota/kabupaten layak anak. “termasuk komitmen DPRD yang menjadi pra syarat kota/kabupaten layak anak. Komitmen dalam bentuk produk hukum. Kemudian, seharusnya ada gugus tugas dalam program ini, ” kata Lenny.

Beberapa Kota/Kabupaten yang telah dicanangkan sebagai daerah layak anak antara lain Surakarta, Surabaya, Deli Serdang, Padang, Pontianak, Banjarmasin, Gorontalo, Manado, dan Kupang. Mulai tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menargetkan daerah di Papua dan Papua Barat bisa ditetapkan sebagai kota layak anak.

“Penetapan ini tak bisa cepat. Kota Surakarta misalnya. Semua sektor bahu-membahu membangun kota layak anak dan butuh 10 tahun, ” tambah dia.

Masih banyak persoalan anak yang belum terselesaikan di daerah. LSM anak SOS Children Villages menemukan hal itu di Maumere. “Ada kebutuhan dasar anak yang belum dipenuhi pemerintah setempat. Masih banyak (pemerintah daerah -red) yang belum memasukan isu anak sebagai masalah penting,” ungkap Koordinator Advokasi SOS Children Village, Ilma Sovri Yanti Ilyas.

“Ini dampak otonomi daerah. Misalnya dari sisi kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak serta persoalan baru. Misalnya, beberapa wilayah tinggi kasus busung lapar,” tambah dia.

Pendengar KBR68H di Sambas, Suardi berharap pemerintah memiliki evaluasi yang jelas terkait Kota/Kabupaten Layak Anak. Selain itu, menurut dia, program ini harus melibatkan kementerian lainnya.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengklaim sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk mewujudkan tata kota yang ramah anak. “Kita memiliki kendala dalam tata ruang. Anak-anak sudah sulit mencari tempat bermain karena lahan terbatas. Dengan tata ruang yang ramah anak, ini bisa dilakukan,” lanjut Lenny.

Tags:     kota ramah anak

blog comments powered by Disqus