KBR68H - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengakui keberadaan anak hasil hubungan di luar pernikahan resmi mendapatkan status hukum. Putusan ini bisa menjadi kelegaan tersendiri bagi wanita yang memiliki anak dari hasil pernikahan siri, perselingkuhan, perzinahan, dan tinggal bersama tanpa pernikahan. Pasalnya, selama ini anak di luar nikah kesulitan mendapatkan akte kelahiran yang berujung pada kesulitan administrasi lainnya. Bagaimana masyarakat menanggapi putusan ini? apa pula alasan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini?
Keputusan Mahkamah Konstitusi soal pengakuan anak diluar nikah mendapat sambutan pro dan kontra. Syaiful di Jakarta menyatakan aturan itu melabrak ajaran agama.
"Tidak setuju, itu sangat bertentangan dengan norma-norma agama karena semua agama itu mengajarkan yang baik. Artinya di sini kalau itu dibiarkan, prostitusi akan memproduksikan anak,”ujar Syaiful.
Pendapat lain dilontarkan Dudit. Ia mencontohkan kucing saja ada silsilahnya, apalagi ini anak manusia.
"Aku setuju. Jadi ini mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia ya. Soalnya kucing anggora dan rootweiler aja punya stambum. Stambum itu kalau bahasa Belanda turunan, bapaknya siapa, ibunya siapa, silsilah. Tapi yang jadi pertanyaan saya gak setujunya kalau dikaitkan dengan hak kepemilikan waris. Katakanlah perempuan ini dulu WIL (Wanita Idaman Lain) ya, kalau dia udah dibayar secara profesional buat semalam 10 juta gitu gimana? Jadi kalau sebatas pengakuan DNA saya setuju tapi kalau untuk waris lain lagi. MK ini kalau menyatakan begini rancu."papar Dudit.
MK menyatakan anak itu memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis bila disertai dengan bukti-bukti seperti uji DNA. Selama ini anak hasil di luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Namun Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menolak jika disebutkan putusan itu melegalkan perzinahan. Sebaliknya, keputusan itu justru membuat kamu laki-laki menjadi bertanggung jawab.
“Justru kita ingin menghindari perzinah, karena sekarang kan banyak laki-laki sembarang menggauli orang, karena tidak punya konsekuensinya sehingga orang mudah punya istri simpanan, punya gundik kawin kontrak. Justru akibatnya membuat orang takut resiko dari perzinahan jangan hanya beban ke ibunya tapi bapaknya juga, itu tidak adil.”jelas Mahfud.
Putusan ini bermula dari gugatan seorang ibu bernama Machicha Mochtar. Ia menginginkan pengakuan hukum atas anaknya Muhammad Iqbal. Menurut Machicha, Iqbal merupakan hasil perkawinan siri antara dirinya dengan pejabat di masa Orde Baru, Moerdiono. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, Dian Kartikasari menilai putusan ini sebagai langkah besar Mahkamah Konstitusi.
"Sekurang-kurangnya untuk diskriminasi terhadap anak karena status perkawinan orang tuanya Mahkamah Konstitusi sudah membuat keputusan yang revolusioner, setelah anak-anak didiskriminasi selama 38 tahun sejak undang-undang perkawinan. Tapi sebetulnya masih banyak sekali yang masih harus diberesi, perlu diubah. (Termasuk Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974?) iya harus diamandemen karena diskriminasi bukan hanya anak di luar nikah tapi juga batas usia perkawinan."kata Dian.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan menyerahkan mekanisme status hukum anak diluar nikah kepada pengadilan. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan, mekanisme penerbitan ulang akte kelahiran bagi anak diluar nikah akan mengacu pada ketetapan pengadilan tersebut.
Reydonnizar menjelaskan "Eksekusinya tetap harus melalui mekanisme pengadilan. Kalau bagi yang Non Muslim itu ada pada Pengadilan Negeri, sedangkan bagi yang muslim ada pada pengadilan agama. Nanti Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri lah yang akan memerintahkan terhadap pencatatan anak dimaksud dalam akte kelahiran. Jadi putusannya ada pada keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang tentunya terhadap anak yang dimaksud harus dibuktikan dengan bukti-bukti medis. Apakah itu bukti DNA atau bukti-bukti lainnya yang memang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek menambahkan, saat ini pihaknya sedang membahas mekanisme penerbitan akte anak diluar nikah yang mengacu pada putusan MK. Nantinya di dalam akte tersebut akan disertakan nama ayah biologis anak yang lahir diluar nikah sesuai putusan pengadilan.
Audio :


