KBR68H, Jakarta – Hasan Basri, tukang ojek korban salah tangkap oleh Kepolisian Jakarta Pusat akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kuasa hukum Hasan Basri dari LBH Jakarta Maruli Rajagukguk mengatakan, permohonan perlindungan kepada LPSK dilakukan karena istri Hasan Basri sudah tiga kali menerima intimidasi dari sejumlah anggota Kepolisian Jakarta. Bentuk intimidasi tersebut antara lain permintaan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Mengintimidasinya agar klien kami mencabut kuasanya dari LBH Jakarta. Kemudian, pasca sidang perdana pra peradilan, pada malam hari sekitar jam 9 malam, pihak polisi mendatangi keluarga Hasan Basri yaitu istri Hasan Basri. Ini suatu intimidasi bagi istri Hasan Basri. Karena persoalan sudah diselesaikan lewat pengadilan tetapi polisi sangat gencar melakukan intimidasi tersebut.”
Hasan Basri yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap polisi pada 9 November lalu. Ketika itu, ia ditangkap dengan tuduhan mencuri. Namun, polisi menangkapnya hanya berdasarkan foto dan tanpa alat bukti. Proses penangkapan yang dilakukan polisi dinilai telah melanggar prosedur. Ketika ditahan, Hasan Basri juga kerap disiksa agar mau mengakui perbuatannya.


