KBR68H

    

Last update10:25:40 PM GMT

Ratifikasi Perlindungan PRT Menggantung

IlustrasiKBR68H - Di Jenewa, Swiss, tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji melindungi para pekerja migran. Janji diumbar didepan forum Konferensi Perburuhan Internasional, ILO. Setahun berlalu, tak satupun aturan perlindungan pekerja migran yang telah disahkan. Desakanpun kembali disuarakan para pekerja migran.

 

Puluhan aktivis peduli Pekerja Rumah Tangga di Jawa Timur kemarin berunjuk rasa, mereka mendesak  DPR segera mengesahkan RUU perlindungan Pekerja  Rumah Tangga, PRT. Koordinator aksi Melly Rizqiyah mengatakan  saat ini kesejahteran dan perlindungan bagi PRT masih sangat lemah, karena tak memiliki payung hukum.

"Kita menuntut untuk segera disahkanya RUU Perlindungan PRT dan untuk di tingkat Jawa Timur kita mengupayakan untuk ada Raperda perlindungan PRT. Kenapa kita mengkondisikan terjadi seperti itu, memang kita mengaca dari kasus Marlena kemarin, PRT yang disiksa majikanya. PRT itu pekerja yang sangat fital yang sangat dibutuhkan begitu banyak rumah tangga cuma tidak ada perlindungan hukumnya."

Tak cuma di Jawa Timur, aksi serupa juga digelar d i istana Negara. Unjuk rasa digelar terkait peringatan Hari PRT. Ini untuk ke enam kalinya, hari PRT diperingati ditanah air. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Jala PRT, Lita Anggraeni mengatakan, pekerja rumah tangga menuntut Presiden SBY menepati janjinya.

Aksi didepan istana, yang pertama untuk mengingatkan janji presiden SBY didepan konferensi perburuhan internasional juni tahun lalu, bahwa SBY segera mewujudkan perundangan untuk perlindungan PRT. Meratifikasi konvensi ILO kerja layak PRT. Ini kan peringatan hari PRT yang ke-6.

Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, akibat janji yang belum ditepati ini, Indonesia mendapat teguran dari LSM Pemerhati Hak Asasi Manusia Amnesty International. Bagi Rieke ini sangat memalukan. pun menyayangkan sikap pemerintah yang cendrung mengabaikan hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan Hak Asasi.

Ini yang harus dipertanyakan ke Pemerintah SBY. Kenapa untuk urusan seperti ini, hal berkaitan HAM pemerintah cenderung lama.Tapi kalau kesepakatan yang terkait dengan dagang, itu cepat sekali. Tapi ketika menyangkut perlindungan warga negaranya, pemerintah SBY berat langkah.

DPR kata Rieke siap untuk menyetujui RUU Perlindungan PRT dan mendukung Ratifikasi Konvensi PRT.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berargumen, proses ratifikasi konvensi pekerja rumah tangga  terganjal birokrasi. Juru bicara kementerian tenaga kerja dan transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, sekertariat negara belum mengeluarkan instruksi lintas kementerian untuk segera memproses ratifikasi ini.

Dalam proses ratifikasi memang agak butuh waktu, karena sekertariat negara juga mengeluarkan ratusan ijin untuk prakarsa bentuk undang undang. ini saya pikir butuh untuk segera disahkan. jadi kita dari kemenakertrans, kalau dirasa lambat,maka kita bisa mendesak pada pihak pihak terkait untuk mempercepat keluarnya

Pemerintah kata Dita,  Dia menargetkan, sebelum pertengahan tahun ini atau pertemuan organisasi buruh ILO di Jenewa, indonesia sudah datang membawa hasil ratifikasi konvensi.

Audio :


blog comments powered by Disqus