KBR68H

    

Last update10:25:40 PM GMT

1,5 Trilliun Untuk Penggusuran di Jakarta

IlustrasiKBR68H - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini menaikkan Anggaran Pendapatan Belanja  Daerah (APBD) sebesar Rp 36 triliun. Kabarnya, sekitar Rp 1,5 triliun dari total APBD 2012 itu akan dialokasikan untuk anggaran pengadaan tanah.  Penetapan APBD  sebesar ini menuai pro dan kontra.  Sebut saja,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta  memprotes keras alokasi  anggaran tersebut. Menurutnya, pengadaan tanah yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dapat memicu kearah penggusuran bagi rakyat miskin. Bagaimanakah Pemerintah menanggapi  hal ini? Dan Untuk apakah anggaran sebesar Rp 36 triliun itu?

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memprotes  alokasi anggaran sebesar Rp 1,5 triliun dalam APBD DKI Jakarta 2012. LBH Menyatakan sebagian dari APBD DKI Jakarta dapat menjadi malapetaka bagi rakyat miskin kota. Aktivis LBH Jakarta Edy Gurning menilai, alokasi anggaran untuk penggusuran tersebut terlalu besar. Pasalnya alokasi anggaran itu akan digunakan untuk pembebasan lahan ruang terbuka hijau, yang berpotensi menggusur warga miskin di Jakarta.

pertama pajak-pajak kita itu digunakan untuk yang tidak pernah kita lakukan, terus kedua maksudnya pajak yang kita bayarkan itu digunakan untuk menggusur warga. Kita tidak sepakat dengan itu. Kan sebenarnya masih ada tunggakan dari pengembang, harusnya itu yang dikejar dan kemudian dibangun Ruang Terbuka Hijau, jadi jangan menggusur warga.

Menanggapi hal ini, Pemerintah DKI Jakarta berkilah mengenai  anggaran penggusuran warga miskin tersebut. Menurut Walikota Jakarta Barat Burhanuddin, pemerintah tidak menyediakan anggaran penggusuran, melainkan anggaran pengadaan tanah. Anggaran pengadaan tanah ini bertujuan untuk menertibkan daerah-daerah kota Jakarta yang semrawut.

“Aset Pemda yang dikuasai orang,bukan penggusuran bahasanya tapi penertiban bahasanya seperti yang ada di Undang-undang Perda.”

Walikota Jakarta Barat Burhanuddin menambahkan bila ada warga yang menempati taman-taman kota ataupun pinggiran kali sebagai tempat tinggal maka harus ditertibkan, alasannya tempat tersebut  merupakan bagian asset Negara dan bukan rumah layak untuk dihuni. Oleh karena itu, dengan APBD 2012 Pemda menggelontorkan anggaran untuk membuka ruang terbuka hijau.

Sementara, Pemerintah berharap warga-warga yang tinggal di pinggiran kali, di taman-taman perkotaan, maupun di tempat-tempat yang bukan untuk dihuni, dapat kembali ke kampung halamannya. Sebab, sebagian besar penduduk Jakarta memang dipenuhi oleh kaum imigran

“Pemda DKI Jakarta itu berpikir tentang warga Jakarta sendiri, yang berKTP resmi. Kalau orang yang berKTP diluar DKI Jakarta, itu bukan tanggung jawab kita jadi mereka harus kembali ke daerahnya. Jadi gitu, Pemda DKI hanya membiayai dengan APBD bagi warga yang berKTP DKI, Kalau KTP misalnya warga Garut, maka harus pulang ke daerahnya. Karena anggaran daerahnya sudah banyak.”

Soal anggaran penggusuran ini turut dibantah DPRD Jakarta. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah  Jakarta ini sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta sejak Desember 2011 lalu dan tidak ada anggaran penggusuran. Dana yang ada adalah untuk pengadaan tanah sebesar Rp 600 miliar. Anggota DPRD Jakarta di  Komisi Badan Anggaran, M. Sanusi mengklaim dana APBD Jakarta tahun ini justru dipakai untuk kesejahteraan rakyat miskin, anggaran infrastruktur, perbaikan gedung kantor pemerintahan, serta anggaran pembebasan ruang terbuka hijau.

“Anggaran tanah itu biasanya dibagi beberapa kelompok. Ada pembebasan ruang terbuka hijau, ada pembebasan tanah untuk bangunan pemerintah, misalnya kantor camat atau kantor unit, ada pembebasan tanah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk waduk. Secara keseluruhan berapa anggaran pengadaan tanah? Saya kurang hafal untuk dana keseluruhannya, tapi kalau untuk ruang terbuka hijau saja sekitar 600-an miliar rupiah.”

Namun bila nantinya penggusuran warga memang ada, itu justru makin memperparah keadaan kemiskinan di Ibu Kota. Menurut Anggota LSM Urban Poor Consorsium, Wardah Hafid, pemerintah harus mencari cara lain untuk mengatasi keberadaan warga miskin di Ibu Kota yang tidak memiliki tempat tinggal.

“Harus dicari cara lain selain menggusur, karena menggusur akan menyebabkan kemiskinan yang lebih buruk. Kalau dana sampai sekian triliunan, daripada untuk menggusur lebih baik dipakai untuk memperbaiki kampung warga yang kumuh, kalau kampungnya dianggap tidak legal ya dibuat legal. Maksudnya, tanahnya bisa dibeli oelh pemda, kalau memang bukan milik rakyat kan rakyatnya bisa diberikan waktu untuk mengangsur. Jadi, sebaiknya tidak ada penyelesaian masalah dengan penggusuran.”

Wardah berharap pemerintah dapat  melakukan revisi ulang anggaran tersebut. Sebab, tidak dipungkiri anggaran pengadaan tanah yang dipakai dalam bentuk pembebasan ruang terbuka hijau ataupun dalam bentuk lainnya akan berimbas pada tempat tinggal warga miskin di Jakarta yang tidak memiliki tempat yang sah secara hukum.

Audio :

Tags:     Penggurusan      APBD Jakarta

blog comments powered by Disqus