KBR68H - Akhir pekan lalu, Polisi dan Polisi Syariat di Aceh menghentikan segerombolan anak Punk yang tengah asyik dalam sebuah acara konser. Sebuah tempat bernama sekolah Polisi Negara sudah menunggu mereka. Di tempat itu mereka langsung digunduli dan dipaksa berganti baju biasa, bukan baju kebesaran anak punk lagi. Apa Alasan Polisi bertindak seperti itu dan bagaimana pula pemerhati HAM melihat masalah ini?
Pro dan kontra menyeruak pasca penangkapan anak punk oleh kepolisian Aceh. Mengapa Kepolisian menangkap anak punk? Kepala Polresta Banda Aceh Armensyah Thay menjelaskan, polisi hanya membantu polisi syariat memberantas budaya punk yang dinilai tak sesuai dengan hukum adat dan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Soal penangkapan ktika tengah berlangsung acara konser musik, polisi juga punya asalan. Menurut Armensyah, acara itu didaftarkan sebagai acara amal namun ternyata menjadi tempat berkumpulnya anak punk.
“Alasannya Aceh ini kan syariat Islam, jadi makanya walikota melakukan pembinaan terhadap anak-anak itu. Konsernya begini mbak, mereka menggunakan komunitas anak Aceh, Waktu meminta ijinnya ke MPU itu minta rekomendasi itu seolah-olah Komunitas Anak Aceh untuk mencari dana fakir miskin dan anak yatim , Nah ulama disitu bilang wah ini bagus, akhirnya mengeluarkan rekomendasi lah. Datangnya rapi bukan dengan rambut jabrik segala macam kemudian rekomendasi itu turun ke Polres. Polres juga dengan rekomendasi MPU itu kita memberi ijin. Dalam pelaksanaannya ya udah kumpul anak-anak punk ada yang dari Bali, dari Medan, Lampung. Rupanya sudah direncanakan oleh mereka seolah-olah anak punk di Aceh deklarasi lah mereka bahwa anak punk boleh eksis di Aceh.
Juru bicara Pemda Aceh Makmur Ibrahim mengatakan pihaknya hanya sedang melakukan pembinaan kurang lebih selama 10 hari dan nantinya anak-anak punk itu akan dikembalikan kepada orang tuanya.
“Anak punk yang memang yang tidak lazim dalam adat istiadat di Aceh dilakukan pembinaan saat ini. rambut mereh-merah diikat itu kan dalam adat istiadat nggak ada di sini, beda di tempat lain mungkin.Pokoknya dalam hukum adat itu nggak ada, nggak lazim,kita bukan penangkapan, tapi pembinaan dan nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya.
Komnas HAM menilai polisi serta polisi syariah di Aceh jelas telah melanggar hak asasi manusia. Orang lain tentu saja tak punya hak menentukan selera musik serta gaya busana orang lain. Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mendesak polisi segera membebaskan puluhan anak punk tersebut.
“Kalau lihat kronologisnya tidak ada upaya untuk dialog dan persuasif tidak dilakukan. Jadi ada dua hal, pertama soal kebebasan orang berkumpul dan berkespresi serta yang kedua kebebasan individu. Orang berpenampilan yang sebenarnya tidak mengganggu orang lain tapi kemudian polisi langsung mengambil tindakan.”
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH wilayah Aceh menyayangkan cara polisi menangkap anak-anak punk tersebut. Direktur LBH Aceh Hosti Novizal mengatakan jika memang anak-anak tersebut melakukan kesalahan, seharusnya polisi bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat.LBH Aceh akan melakukan upaya negosiasi untuk membebaskan anak-anak punk ini.
"Kalau alasannya itu narkotika segala macam, ya diproses. Kenapa kemudian semuanya diangkat dan dibawa. Ya menurut kita engga ada alasan yang tepat. Polisi itu kan boleh menangkap apabila memiliki bukti permulaan yang cukup. Undang-undang mengatakan demikian. Ini kita tidak menemukan alasan itu. Kemudian tiba-tiba polisi, pemkot, satpol PP kemudian datang dan memberhentikan konser dan membawa mereka ke Poltabes."
Sosiolog dan budayawan Ari Dwipayana berpendapat penertiban penertiban masyarakat dari cara berpakaian adalah hal yang tidak tepat dan berlebihan.
Berekspresi itu kan masih dalam koridor ekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Kebebasan untuk mengekspresikan diri termasuk dalam kebudayaan asal tidak melanggar atau melakukan tindakan kriminal. Anak-anak punk itu kan sebenarnya ekspresi dari kebudayaan yang memang walaupun tidak berbasisi kepada budaya lokal tetapi satu trend kebudayaan yang memang bagian dari kebebsan berekspresi.
Ari Dwipayana menambahkan, masyarakat luas dapat memahami syariat Islam yang diterapkan di Aceh, namun toh Syariat Islam sendiri juga tidak sedetail itu mengatur cara berpakaian, khususnya menyitir soal gaya berpakaian punk.
Audio:


