KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

KPK Jangan Ragu Boikot Angelina Sondakh!

IlustrasiKBR68H - Sebuah dagelan lucu kembali dipertontonkan oleh Partai Demokrat di DPR. Angelina Sondakh, Anggota Komisi Olahraga DPR, tiba-tiba digeser ke Komisi Hukum oleh Fraksi Demokrat. Masalahnya pemindahan Angelina ini dilakukan saat dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Wisma Atlet. Tak main-main, posisi bekas Putri Indonesia itu sangat strategis. Nantinya ia akan turut mengawasi penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal KPK-lah yang sudah menetapkan Angie sebagai tersangka korupsi yang bernilai Rp 199 miliar itu.

 

Sungguh lucu, jika orang berperkara justru mengemban tugas mengawasi pihak yang memperkarakan. Dikhawatirkan ada konflik kepentingan yang bakal terjadi. Dengan kewenangannya Angie bisa turut campur   atas penyidikan KPK terkait  kasus yang menjeratnya. Ia  akan leluasa mengakses informasi terkait perkembangan kasusnya.

Tampaknya Fraksi Demokrat terbiasa menyusupkan mereka yang terkait kasus korupsi untuk duduk di Komisi Hukum.   M Nasir yang dulu juga disebut-sebut mengetahui kasus korupsi saudaranya, M Nazaruddin, dipindah dari Komisi VII ke Komisi Hukum.  Kini Nasir dicutat dan digantikan  Angelina Sondakh.

Jika partai pengusung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini konsisten menjalankan perintah Ketua Dewan Pembinanya, maka bersih-bersih korupsi itu harus diwujudkan. Bukan malah menempatkan kader bermasalah ke posisi yang sedemikian empuknya.  Bahkan  bila perlu Angie dinonaktifkan dari anggota dewan untuk memperlancar proses penyidikan kasus korupsi Wisma Atlet.

Di saat bersamaan sang Ketua Dewan Pembina sibuk berkeluh kesah beratnya menangatasi kasus korupsi. Di hadapan para wartawan, Presiden SBY menyatakan selama tujuh tahun menjalankan pemerintahan,  pemberantasan korupsi adalah yang paling berat. Sementara di hadapannya sendiri, para kader Demokrat  sibuk mengamankan diri.

Kasus suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games  membuat internal Partai Demokrat memanas .  Empat pucuk pimpinan disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Ketua Umumnya Anas Urbaningrum. Ditetapkannya Angelina Sondakh sebagai tersangka diperkirakan akan merembet  ke kader lain.

Tak heran, jika kemudian Ketua KPK Abraham Samad mengancam memboikot rapat bersama Komisi Hukum DPR jika dalam rapat tersebut dihadiri  Angelina Sondakh. Menurutnya, sebagai pimpinan, dirinya tidak boleh bertemu dengan tersangka sebuah kasus.  Sudah benar ancaman yang dilontarkan Abraham Samad. Ini menunjukkan jika KPK tidak akan berkompromi dengan kasus korupsi. Kita akan terus mendorong KPK dibawah pimpinan Abraham Samad yang berjanji akan menindak siapapun yang terlibat korupsi, bahkan ketua partai sekalipun.

Tags:     Angelina Sondakh      KPK

blog comments powered by Disqus