KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

Bertindaklah, Bukan Berdalih!

IlustrasiKBR68H - Ratusan orang kemarin sore menyerukan Indonesia Tanpa FPI. Para pengunjukrasa yang berasal dari berbagai kalangan itu terinspirasi masyarakat adat Dayak yang menolak kehadiran FPI di Kalimantan Tengah. Dalam orasinya mereka juga meminta pemerintah menindak FPI karena kerap melakukan aksi kekerasan dengan beragam dalih. Mereka sudah gerah atas pembiaran yang dilakukan pemerintah terhadap kelompok yang satu ini. Meski ada insiden kecil, demo berlangsung dengan lancar walau sempat was-was akan ada serangan dari FPI.

 

Di saat sama, pada petang itu Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi terlibat program perbincangan yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta. Ketua GP Ansor, Nusron Wahid yang  hadir dalam perbincangan itu mempersoalkan pemerintah yang tak berani bertindak. Mendagri balik berdalih pembinaan sudah dilakukan dan mengalihkan penyelesain masalah kepada kepolisian manakala ada pelanggaran pidana.

Kita memang seperti berada di negeri tanpa pemerintahan. Orang-orang yang dipilih menjadi pejabat dan dibayar dari pajak rakyat, tak mampu berbuat apa-apa menghadapi kekerasan di sekitarnya. Mereka sibuk berdalih sembari mencari celah menyalahkan pihak lain. Pemerintah seperti kuatir membekukan organisasi penyuka kekerasan itu akan mengakibatkan tudingan melanggar HAM. Padahal hak berorganisasi termasuk derogable rights alias hak yang dapat dikurangi. Pembubaran FPI niscaya dilakukan asal sesuai prosedur yang sah secara hukum.

Dan aturan samacam itu sudah ada sejak 27 tahun lalu,. Undang-undang  Organisasi Kemasyarakatan  memungkinkan bagi pemerintah untuk membekukan atau membubarkan organisasi kemasyarakatan.  Pasal 13 dalam Undang-Undang Ormas memberi kewengan pembubaran itu bila organisasi melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.  Aturan itu diperkuat dalam peraturan pemerintah yang  terbit setahun kemudian.  Langkahnya sebelum melakukan pembekuan pemerintah melakukan teguran setidaknya 2 kali.  Apakah pemerintah sudah melakukan itu?

Tampaknya tidak. Kita tak pernah mendengar pemerintah berani bertindak tegas pada organisasi yang jelas telah mengganggu ketertiban warga dan kenyamanan bermasyarakat.  Warga selalu was-was asetnya dihancurkan dan fisiknya dilukai bila menyinggung banyak hal yang tak disukai FPI. Sikap mendiamkan dari pemerintah dan aparat hukum inilah yang makin membuat mereka besar kepala dan merasa berdiri di atas hukum.

Mumpung suasana kebatinan mendukung penertiban organisasi penggemar kekerasan, pemerintah mesti bertindak cepat dan tanggap. Tak ada gunanya mempertahankan organisasi yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan. Ini bisa dimulai dengan mengikuti prosedur yang ada dalam perundangan; mulai teguran, pembekuan lalu pembubaran organisasi.

Bertindak, bukan berdalih. Itu yang ditunggu.

Tags:     FPI

blog comments powered by Disqus