KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

GKI Yasmin, Presiden Lepas Tangan?

Penggembokan GKI Yasmin 13 Maret 2011 (Foto:Renata Angraeni)KBR68H - Dalam waktu dekat kita akan menyaksikan sebuah putusan hukum tertinggi dikalahkan oleh kepentingan sesaat segelintir orang. Mungkin ini bukan hal baru di negeri ini. Kasus GKI Yasmin sekali lagi akan membuktikan hal itu.

Dua hari lalu DPR menggelar rapat dengan pemerintah dan lembaga Ombudsman terkait masalah GKI Yasmin. Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mengkritik rekan sejawatnya yang mendukung penyegelan GKI Yasmin. Anggota-anggota dewan itu justru mendukung pembangkangan hukum oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Lebih menyedihkan lagi, mengutip Eva, sejumlah politisi terutama dari PKS dan PPP berterus terang khawatir kehilangan konstituen jika mendukung GKI Yasmin.

Padahal status hukum sudah jelas! Mahkamah Agung, lembaga hukum tertinggi di negeri ini, menguatkan putusan bahwa surat Pembekuan IMB GKI Yasmin harus dicabut. Ini putusan hukum tertinggi!

Artinya jemaat GKI Yasmin berhak memakai bangunannya untuk beribadah. Namun hingga hari ini, mereka masih terpaksa beribadah di trotoar karena gereja mereka disegel. Pemkot Bogor tak mau membuka segel itu karena desakan beberapa kelompok garis keras. Sama seperti anggota dewan, Walikota Bogor pun tak mau kehilangan konstituennya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin bukan soal agama, tapi soal izin bangunan.

Lho? Apakah pak menteri juga mau mengabaikan putusan hukum tertinggi yang memenangkan izin bangunan bagi para jemaat? Gamawan menjanjikan kasus ini akan selesai dalam 6 bulan ke depan. Apa yang akan terjadi di masa setengah tahun itu?

Pemerintah meminta jemaat tidak lagi beribadah di trotoar. Akan disediakan tempat penampungan sementara, sambil negosiasi antara pemerintah pusat, pemkot, dan pihak GKI berjalan. Namun apa yang bisa diharapkan dari negosiasi itu? Kenyataannya hampir semua pemegang keputusan lebih mementingkan nasib dirinya sendiri untuk menyenangkan suara konstituen. Sementara di sisi lain, jelas-jelas mereka mengabaikan hukum.

Harapan terakhir seharusnya pada Presiden SBY. Namun juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menyatakan Presiden tidak bisa mengintervensi sengketa ini. Alasannya, UU Pemerintah Daerah menyebutkan kewenangan itu milik gubernur, wali kota, atau bupati. Di sini istana melakukan kesalahan. UU Otonomi Daerah menyebut, masalah agama bukanlah wewenang pusat yang diberikan ke daerah.

Artinya, presiden harus bertindak. Kecuali memang kita dipaksa mengamini pepatah lama, “Yang waras, ngalah.” Karena memang tak ada lagi yang waras di negeri ini, tak ada yang bisa diharapkan.

Tags:     gki yasmin

blog comments powered by Disqus