Kapan pembicaraan soal salah satu kenaikan harga BBM akan digelar di DPR bersama pemerintah?
Kami di DPR belum ada jadwal ya, kalau pemerintah mau mengajukan kenaikan BBM ya. Jadi saya tidak pada kesempatan untuk mengatakan bahwa kami bersedia atau belum, belum dijadwalkan.
Tapi gagasan itu cukup rasional diantara opsi lainnya ditengah kondisi membengkaknya subsidi BBM kita di APBN?
Kalau menurut saya mekanismenya yang harus diluruskan. Karena waktu di APBN 2012 di Undang-undang dikatakan bahwa selama tahun 2012 tidak ada kenaikan BBM sama sekali, jadi kalau misalnya pemerintah menginginkan kenaikan BBM berarti pemerintah harus mengajukan perubahan Undang-undang atau pemerintah mengajukan perubahan peraturan pemerintah atas perubahan Undang-undang.
Jadi mekanismenya dulu diluruskan, kita sebagai anggota masyarakat ini harus patuh sama Undang-undang, nanti DPR sendiri tidak patuh sama Undang-undang yang dibuatnya sendiri nanti kita disalahkan.
Sebelum pemerintah Kementerian ESDM menyodorkan kemungkinan berapa kenaikan, harus lebih dulu menyodorkan rancangan perubahan atau paling tidak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang itu?
Iya seperti itu seharusnya.
Sampai saat ini belum pernah ada terdengar rencana itu baik rencana revisi atau Perpu?
Justru pemerintah yang maju mundur urusan kenaikan ini sudah dari awal tahun. Jadi kalau misalnya memang ada keberanian pemerintah untuk menaikkan BBM, kenapa tidak mengajukan saja revisi Undang-undang. Janganlah masyarakat merasa tidak ada kepastian terhadap harga BBM. Sementara di satu sisi dari dampak ketidakpastian sudah sangat kita rasakan saat ini di daerah terutama di kota-kota besar namanya penimbunan atau apa, karena menunggu 1 April diantara ketidakpastian itu menyebabkan banyak hal negatif.
Katakanlah itu sudah disiapkan, kira-kira sudah beranikah nanti fraksi-fraksi di DPR berbicara berapa nilai kenaikan yang wajar?
Satu mekanismenya harus jelas, kedua kalau memang itu sudah dilalui itu ada pembicaraan lagi di DPR karena namanya menyusun Undang-undang revisi itupun harus dilakukan antara pemerintah dan DPR. Tinggal kami melihat bagaimana keputusan fraksi-fraksi terhadap pengajuan pemerintah tersebut karena ada sembilan fraksi di DPR, apakah semuanya menyetujui atau tidak dan biasanya sebenarnya yang namanya koalisi pasti mau tidak mau mungkin menyetujui hal tersebut.
Tinggal kami di PDI Perjuangan bagaimana sikap kami terhadap pengajuan tersebut, kalau memang kami tidak bisa membendung lagi koalisi tersebut untuk menaikkan BBM, kami melihat lagi dampak terhadap kenaikan tersebut terutama dampak ekonomi, nantinya dampak sosialnya. Apakah sudah dipikirkan sejauh itu oleh pemerintah, karena kita tidak ingin pemerintah hanya ingin menaikkan harga BBM saja tapi bagaimana dampak terhadap kenaikan tersebut. Jangan sampai pemerintah mengajukan kenaikan BBM tapi tidak diikuti dengan segala hal yang menjadi dampak dari kenaikan tersebut. Karena seperti saat ini misalnya pemerintah di dalam klausul Undang-undang APBN itu memang ada pembatasan BBM. Kami dari PDIP juga punya suatu catatan bahwa untuk mengadakan satu pembahasan itu sangat rumit dan sangat memerlukan suatu mekanisme yang detail pengawasan dan sebagainya.
Kami merasa tidak pada tempatnya pembatasan itu kalau tidak dilakukan dengan hati-hati, jadi kalau misalnya pemerintah punya kebijakan itu apa dampaknya sudah harus diantisipasi dari awalnya. Jangan sampai nanti menjadi suatu dilema, suatu ketidakpastian lagi akibatnya.
Kalau dari Menteri ESDM kemarin, sebelum 1 April katanya ini akan segera diumumkan ke masyarakat soal opsi kenaikan harga BBM itu. Bisa anda ulas lebih rinci, jika pemerintah gamang atau ragu memutuskan kenaikan harga BBM ini dampak untuk APBN seperti apa?
Saya tidak melihat sampai hari ini harga masih relatif stabil dan kita berharap tidak ada kejadian seperti Selat Hormus seperti itu. Kalau misalnya memang ada kenaikan harga yang relatif tinggi, menurut saya memang sudah kami antisipasi dari tahun-tahun sebelumnya bahwa kita siap dengan Undang-undang APBN. Sebenarnya tidak ada hubungan kenaikan BBM ini dengan apa yang terjadi di keadaan global dunia, karena sebelumnya biasanya di tahun-tahun sebelumnya terutama di 2008 yang terjadi kenaikan luar biasa itu bisa dilakukan lagi untuk di APBN perubahan.
Yang jadi permasalahan karena ada klausul tidak boleh ada kenaikan harga BBM. Kedua kalau ini sudah dipikirkan oleh pemerintah, pada saat kita membicarakan di DPR dengan pemerintah, itu pemerintah sudah punya perencanaan satu tahun ke depan. Bukan ujug-ujug datang bahwa pemerintah dan DPR menyepakati tidak ada kenaikan, itu sebetulnya sudah di-breakdown details di APBN itu seperti apa kalau sampai tidak terjadi kenaikan BBM. Jadi kalau sekarang tiba-tiba pemerintah ingin menaikkan BBM ini ada apa sama pemerintah, kita hidup antara sekian banyak negara sudah bisa diprediksi.
Kalau di APBN 2012 mematok harga minyak sekitar 100 Dolar?
Tidak, sekitar 90 USD. Kita pernah pengalaman 2011 bahwa kita kasih range ke pemerintah. Kalau harga melebihi kenaikan lebih dari 100 USD kita kasih kesempatan pemerintah 2011 untuk menaikkan harga BBM itu tidak diambil pemerintah. Kita patok tidak boleh naik BBM malah pemerintahnya yang minta naik BBM, jadi ini dilematis.




