KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

YLKI : Patokan Inflasi Untuk Naikkan Tarif Tol Rugikan Konsumen

  • PDF

KBR68H - Hari ini tarif tol Surabaya-Gersik resmi naik. Selanjutnya, tarif tol Jakarta juga akan segera dinaikkan. Bagaimana dengan pelayanan yang diberikan, suadah layakkah tarif tol dinaikkan? Simak perbincangan bersama  Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, Sudaryatmo.

Tanggapan YLKI seputar rencana kenaikan tarif tol yang ada di Surabaya juga di Jakarta?

Jadi, menurut Undang-undang Jalan No. 38 Tahun 2004 itu memang ada pasal yang mengatakan bahwa tarif tol itu disesuaikan dua tahun berdasarkan angka inflasi. Dari sekian ruas jalan tol di Indonesia, memang ada beberapa ruas yang dinaikkan setiap tahun ganjil dan beberapa ruas dinaikkan setiap tahun genap, jadi relatif setiap tahun itu pasti ada kenaikan. Memang apa yang dilakukan pemerintah itu tidak ada yang salah, tapi dari sisi aspek rasa keadilan masyarakat ini yang bermasalah. Dalam artian, sebagai konsumen akan lebih fair kalau detailnya tarif tol berbanding lurus dengan besar kecilnya benefit atau manfaat yang diperoleh masyarakat. Ini terjadi antara aturan formal dengan rasa keadilan masyarakat itu tidak nyambung, karena kenaikannya itu justru benefit pelayanan yang diperoleh konsumen itu justru tarif tol naik, itu satu.

Kedua, mestinya dalam pandangan pada konsumen ketika pemerintah  menyesuaikan tarif jalan tol itu tidak menggunakan variabel inflasi, jadi variabel lain itu misalnya soal seberapa jauh operator memenuhi terhadap standar pelayanan, kemudian volume lalu lintas harian ini juga dipertimbangkan karena tanpa dinaikkanpun kalau volume kendaraan mengalami pertumbuhan sebenarnya operator mengalami keuntungan. Ketiga, soal efisiensi dari masing-masing operator, mestinya operator yang tidak efisien itu tidak punya hak untuk dinaikkan secara otomatis.

Jadi hal-hal yang anda ulas tadi secara kritis itu mesti menjadi pertimbangan pemerintah sebelum tarif tol dinaikkan ya?

Idealnya seperti itu, cuma Undang-undang kita itu agak aneh soal kenaikan tarif itu tidak secara detail di Undang-undang dan menggunakan variabel tunggal inflasi. Sebagai catatan, Undang-undang ini disetujui DPR dan disahkan presiden itu detik-detik menjelang presiden resign. Ini menjadi catatan ketika pembahasan DPR di akhir masa sidang itu memang banyak bermasalah.

Menurut anda apakah perlu ada semacam aturan soal standar kelayakan pelayanan untuk pengguna tol?

DPR ini membahas revisi Undang-undang Jalan, YLKI dalam berbagai kesempatan supaya formul penyesuaian tarif setiap dua tahun itu dirubah dengan tidak hanya mencantumkan angka inflasi. Karena sebagai konsumen sebenarnya sumber ketidakadilan pengguna jalan tol itu justru dari Undang-undang Jalan ini, pasal ini lebih dominan menguntungkan operator atau investor jalan tol.

Bagaimana kemudian konsumen melakukan  tawar menawar kepada pemerintah dan operator untuk masalah tarif ini?

Pertama, Undang-undang Jalan itu sepanjang ketentuan penyesuaian tarif dua tahun itu masih ada memang sumbernya. Kedua, kita mendorong adanya perspektif konsumen, jadi memang sudah ada Standar Pelayanan Minimum , SPM tapi tidak perspektif konsumen. Sebagai contoh didalam SPM itu disebutkan, bahwa standar pelayanan di pintu tol itu 8 detik per transaksi, SPM itu sama sekali tidak memperhatikan panjang antrian. Dalam usulan YLKI mestinya, dalam konteks layanan pembayaran jalan tol itu justru yang standar adalah panjang antrian tidak boleh lebih dari 10 kendaraan. Jadi kalau antrian lebih dari 10 kendaraan, ada dua hal yang harus dilakukan operator, menambah gate atau memperpendek waktu transaksi. Di SPM yang ada, itu dia hanya mengatur tentang lama transaksi, antriannya berapa kilometer dia tidak memenuhi SPM, ini yang saya katakan bahwa SPM itu tidak memenuhi perspektif kepada kepentingan konsumen.

 

Tags:     Tarif Tol      YLKI

blog comments powered by Disqus