KBR68H, Jakarta - Konsorsium Pembela Buruh Migran KOPBUMI menilai moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi tidak akan pernah terlaksana.
Pasalnya, menurut Koordinator Pelaksana Harian KOPBUMI, Felix Silitonga, Kementerian Tenaga Kerja mengartikan moratorium sebagai pengetatan pengiriman TKI ke Arab Saudi bukan penghentian. Sehingga, pengiriman TKI ke Arab Saudi masih tetap akan dilakukan.
"Yang dibuat oleh Depnaker pengertian moratorium adalah pengetatan pengiriman TKI ke luar negeri bukan penghentian sementara. Jadi ini hanya permainan bahasa dari menaker supaya ketika saat ini kita lagi panas, emosional dia menyebutkan moratorium namun sebenarnya adalah pengetatan dan artinya nanti ketika kita sudah tidak marah akan berjalan seperti biasa lagi. Saya melihat seperti itu konsep Muhaimin Iskandar."
Beberapa waktu lalu Presiden SBY mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi mulai Agustus mendatang. Namun kebijakan ini dinilai menimbulkan dilema bagi Pemerintah. Pasalnya, moratorium TKI dinilai akan memunculkan pengangguran di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya memperkirakan potensi pengangguran dalam tiga bulan saja bisa mencapai sekitar 36 ribu orang.




