KBR68H, Jakarta – LSM Lingkungan Greenpeace meminta pemerintah merevisi Inpres tentang moratorium hutan.
Revisi perlu dilakukan karena masih ada 40 juta hektar hutan alam yang tidak tercakup dalam moratorium tersebut. Juru kampanye Hutan, Greenpeace Asia Tenggara - Indonesia Bustair Maitar mengatakan, isi dari inpres tersebut menyebutkan hutan alam di Indonesia seluas 64 juta hektar tidak boleh dialihfungsikan Padahal, berdasarkan analisis peta yang dilakukan Greenpeace, luas hutan alam di Indonesia sekitar 104 juta hektar.
“Seharusnya kalau pemerintah benar-benar berkomitmen untuk menyelamatkan hutan Indonesia, yang harus dilakukan adalah, oke sekarang yang dimoratorium 64 juta hektar tapi yang terjadi adalah review terhadap konsesi yang sudah ada, dimana pemeritah mengatakan bahwa areal yang sudah diberikan ke industri tidak termasuk dalam moratorium dan itu harus terjadi dalam dua tahun ini sehingga apabila ada hutan yang masih tersisa dalam konsesi itu harus dikeluarkan dan diproteksi.”
Hari ini, inpres tentang moratorium hutan di Indonesia mulai berlaku. Dengan keluarnya inpres ini, maka tidak boleh dikeluarkan izin HPH di hutan alam selama dua tahun. Pemerintah akan memberikan sanksi apabila ada kepala daerah yang melanggar inpres tersebut. Inpres moratorium hutan disusun setelah adanya nota kesepakatan antara Indonesia dengan Norwegia atau disebut Kesepakatan Oslo. Kesepakatan ini merupakan kerja sama untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) senilai satu miliar dolar atau lebih dari 8,5 triliun rupiah.




