Ketua DPP PAN Bima Arya mengatakan, klarifikasi akan dilakukan langsung oleh Ketua Fraksi PAN DPR yaitu Tjatur Sapto Edy. Apabila Andi Taufan terbukti memukul aparat bea cukai, maka fraksi akan menjatuhkan sanksi. Namun, Bima tidak menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada Andi Taufan.
“Ketua Fraksi PAN di DPR yang akan memanggil dan meminta keterangan soal ninsiden itu. Saya masih belum bisa komunikasi dengan Andi Taufan. DPP juga sedang mencoba menghubungi dia untuk meminta klarifikasi.”
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan dituding telah menampar salah satu petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Penamparan terjadi setelah petugas Bea dan Cukai meminta Andi Taufan untuk antri. Namun, Andi Taufan sudah membantah dirinya menampar petugas Bea dan Cukai tersebut. Menurut dia, petugas Bea dan Cukai yang menghampirinya itu hanya didorong.
Andi merasa kecewa dengan pelayanan aparat di Bea dan Cukai karena harus mengantri lama untuk menuju pintu keluar terminal. Kata dia, dari tiga pintu yang ada, petugas Bea dan Cukai hanya membuka satu pintu. Akibatnya, dia terpaksa harus antri selama satu jam.




