KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

Seleksi Calistung Murid SD Langgar HAM

  • PDF

KBR68H, Jakarta - Penyeleksian melalui tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) kepada calon siswa Sekolah Dasar dinilai melanggar hak asasi anak.

Pengamat Anak, Seto Mulyadi mengatakan, penyeleksian itu bisa membuat anak menjadi stress dan tertekan. Penguasaan calistung sebelum SD, akan menghabiskan masa bermain anak.

Itu sangat memprihatinkan, karena standar kompetensi pada anak calistung itu seharusnya diajarkan pada SD. Misalnya, standar kompetensi lulusan (SKL) untuk matematika, itu untuk anak SD semester I, pada masa ini anak cukup bisa menghitung sampai 20. Jadi semua memang harus dimulai pada waktu SD, itu pun dalam suasana gembira, bukan di TK.

Pengamat Anak, Seto Mulyadi mengusulkan agar surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang larangan tes calistung diterapkan di internal SD. Cara ini, paling mudah untuk mencegah tes tersebut diterapkan di sekolah-sekolah.

Sebelumnya, siswa SD seluruh Surabaya, mengikuti ujian membaca menulis menghitung atau calistung. Uji kompetensi siswa SD ini berlangsung dua tahap. Orangtua diminta membimbing dan membantu menyiapkan anaknya dengan baik. Padahal penerapan tes calistung pada calon siswa SD sebagai syarat penerimaan, dilarang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tags:     calistung      penerimaan murid

blog comments powered by Disqus