KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

Jurus Baru Segel Gereja GKI Yasmin

  • PDF

Penggembokan GKI Yasmin 13 Maret 2011 (Foto:Renata Angraeni)KBR68H - Kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pemerintah pusat kini melirik pendekatan di luar hukum sebagai salah satu solusinya. Presiden SBY berpandangan jalur non-hukum bisa menyelesaikan konflik yang sudah terjadi dua tahun ini. Namun langkah itu dianggap bakal memperunyam masalah. Wacana tersebut dikhawatirkan dapat mengabaikan putusan hukum Mahkamah Agung yang memerintahkan pembukaan segel gereja.

“Kasus Gereja Yasmin kami terus mengelolanya melalui pendekatan hukum dan non-hukum. Karena menurut pengalaman kami, seperti di Ambon dan Poso, pendekatan hukum semata tidak bisa dengan efektif mengakhiri benturan. Tapi dengan pendekatan tambahan, justru lebih cepat dan permanen menyelesaikan konflik.

Itu tadi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal sengkarut GKI Yasmin di kota Bogor, Jawa Barat. Hal itu dia sampaikan di depan puluhan Duta Besar dan perwakilan negara sahabat, kemarin.

Alih-alih memerintahkan Wali Kota Bogor Diani Budiarto menaati putusan Mahkamah Agung, Presiden Yudhoyono justru membuka wacana baru: pendekatan non-hukum. Begitu istilah dia.

Jalan keluar versi presiden ini sekaligus memuluskan niat Pemerintah Kota Bogor mengusir para jemaat keluar dari Kompleks Yasmin. Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan mengatakan jemaat GKI Yasmin harus keluar dari sana karena penolakan warga. Dia pun menyebut tiga lokasi untuk mereka.

“Kami tim kecil sudah dibentuk. Sekarang lagi mencari solusi pemindahan di luar Kompleks Yasmin. Kami ada kompensasi. Terserah GKI mau di Jalan Merdeka atau Jalan Suryakencana atau Jalan Siliwangi. Atau GKI punya pilihan lain, silakan akan kami akomodir.”

Sikap Presiden tadi dianggap tidak menghargai hukum. Ini karena Presiden dinilai mengabaikan semua proses hukum yang telah dijalani jemaat GKI Yasmin untuk selesaikan masalah ini. Direktur Eksekutif lembaga kajian hukum The Indonesia Legal Resource Center Uli Parulian Sihombing.

“Tawaran itu tidak masuk akal karena itu artinya tidak menghargai upaya GKI Yasmin yang sudah menempuh jalur hukum dari tingkat paling bawah yakni PTUN sampai Mahkamah Agung. Siapapun yang menempuh upaya hukum seharusnya dihargai. Kemudian ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan lembaga negara ataupun organisasi lain terkait masalah ini. Termasuk oleh Ombudsman. Semua sudah jelas.”

Hingga kini, Pemkot Bogor masih enggan menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin sah. Walikota Bogor justru mengeluarkan aturan yang melarang jemaat melakukan ibadah di gereja mereka. Pemkot Bogor dengan bantuan Satpol PP bahkan menyegel gereja tersebut. Lembaga pengaduan Ombudsman RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Bogor untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung. Namun, rekomendasi itu juga diabaikan oleh Walikota Bogor.

Gagal di dalam negeri, jemaat GKI Yasmin pun meminta bantuan dunia internasional. Sejak 2010 lalu, kasus ini sudah sampai ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Kata Uli, lembaga itu sudah dua kali menyurati pemerintah terkait masalah ini. Tapi tetap tidak ada respon apapun.

Sementara itu, menurut Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging, PBB bakal menggelar sidang terkait masalah ini. Dalam forum itu, pemerintah bakal dipertanyakan soal penanganan sengkarut GKI Yasmin ini. Sidang itu rencananya digelar Juni mendatang.

“Dan saya kira itu akan sangat menganggu kalau memang pemerintahan ini mau membangun image yang berhasil di dunia internasional. Saya ini akan sangat mencoreng sama sekali, masa mau pemerintah dicoreng oleh walikota gara-gara kasus ini di mata internasional.”

Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menduga pilihan penyelesaian masalah melalui jalur non-hukum adalah keinginan kelompok radikal yang selama ini menolak mereka.

Audio :

Tags:     GKI Yasmin      Non Hukum

blog comments powered by Disqus