"Yang ke inspektorat, mereka aktif memeriksa, ada yang diberi sanksi pemecatan atau teguran keras. Ada juga yang meyerahkan kepada penyidik. Tapi yang masih proses. (Ada yang mengabaikan?) Pengertian mengabaikan itu yang harus diklarifikasi. Tapi memang ada yang belum bergeser, saya tidak tahu apakah mereka kesulitan atau tidak bekerja. (Instansi mana?) Umumnya penegak hukum."
Ketua PPTAK Muhamad Yusuf mengatakan dari 630-an rekening gendut milik PNS yang ditemukan lembaganya, setengah di antaranya diduga terkait unsur pidana. Modus yang dilakukan PNS adalah menyimpan uang negara di rekening pribadi atau keluarganya dan menikmati bunganya.




