Wakil Ketua Komisi Perdagangan Aria Bima mengatakan, garam termasuk komoditas yang diawasi seperti beras dan gula. Karena itu, keputusan untuk melakukan impor harus mendapat persetujuan dari DPR.
“Kalau Kementerian Kelatuan dan Perikanan bilang stok garam masih cukup, berarti kan ada masalah di hulunya. Silakan data yang benar itu yang mana, kita tidak mau data fiktif. Karena kalau sampai kekurangan lalu harga garam menjadi liar dan tak terkendali maka akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang sudah turun. Kita tidak mau impor garam ini jadi komoditas politik.”
Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR Aria Bima mengatakan, DPR tidak keberatan pemerintah mengimpor garam apabila alasannya tepat. Tahun lalu, DPR juga mengizinkan impor 900 ribu ton garam karena alasan terjadinya anomali cuaca.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, stok konsumsi garam nasional hanya cukup hingga akhir bulan ini. Karena itu, Kementerian Perdagangan berencana mengimpor 600 ribu ton garam untuk kebutuhan nasional selama lima bulan. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan justru mempunyai data yang menyatakan stok garam masih cukup untuk konsumsi nasional. Setiap bulan, konsumsi garam nasional mencapai 120 ribu ton.




