KBR68H, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan para Pekerja Rumah Tangga yang meminta pemerintah membuat UU Pekerja Rumah Tangga.
Dalam amar putusannya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Herdi Agustein menilai pemerintah dan DPR telah maksimal melakukan perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sejak 2004 pemerintah bersama DPR membahas RUU tersebut.
“Menyatakan eksepsi dari para tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara menolak gugatan seluruhnya. Demikian lah keputusan yang diputuskan pada hari Selasa 7 Februari 2012.”
Sebelumnya, Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga beserta Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menggugat Pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka minta negara memberikan perlindungan bagi PRT lewat undang-undang. Jika terbit, undang-undang ini juga bakal melindungi para PRT migran. Mereka yang digugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Wakilnya, Menteri Luar Negeri, Menkumham, Mennakertrans, BNP2TKI dan DPR.




