Andreas mencontohkan, seorang jemaat Ahmadiyah yang membela diri justru menjadi terpidana kasus penganiayaan dan dihukum enam bulan penjara.
“Dia tidak mau menggugat, karea dia takut kalau dia meggugat di Pengadilan Tinggi Negeri Banten malah dihukum lebih tinggi. Ada ketidakpercayaan kira-kira terhadap peradilan di Indonesia dan ini bukan hanya milik orang Ahmadiyah, ini juga terjadi di kalangan minoritas agama yang lain, GKI Yasmin sudah menang tapi tetap tidak bisa ditegakkan, AKBB Philadelfia ada banyak ratusan minoritas agama. Dimana hukum kalau tidak diskriminatif ya tidak ditegakkan.”
Demikian aktivis lembaga pemantau hak asasi manusia internasional HRWG Andreas Harsono. Besok adalah tepat satu tahun kasus pembantaian jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Tiga jemaat tewas setelah dikeroyok kelompok penyerang yang mengatasnamakan agama. Sebanyak 12 orang dihukum atas tragedi tersebut. Namun mereka hanya menjalani hukuman tiga sampai enam bulan penjara saja..
Setahun Kasus Cikeusik, Penanganannya Masih Diskriminatif
KBR68H, Jakarta – Penanganan kasus pembantaian jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, setahun lalu dinilai diskriminatif. Aktivis lembaga pemantau hak asasi manusia internasional HRWG Andreas Harsono mengatakan hukum tidak berpihak pada jemaat Ahmadiyah yang menjadi korban kekerasan.




