KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

APINDO: Buruh Tangerang Setuju Penangguhan Pembayaran Upah

  • PDF

KBR68H, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengklaim buruh Tangerang menyetujui adanya penangguhan pembayaran upah oleh perusahaan sesuai dengan SK Gubernur Banten.

 

Anggota Dewan Pengupahan APINDO Antoni Hilman mengatakan, kesepakatan itu diikat oleh perjanjian buruh-pengusaha. Dalam kesepakatan itu, perusahaan mengaku belum sanggup membayar upah buruh sesuai dengan SK Gubernur Banten yakni sekitar Rp 1,5 juta. Perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah buruh ini adalah industri padat karya dan industri kelas menengah serta kecil.

“Saya kira proses bipatrit sebetulnya sudah berjalan, jadi sebelum masalah ini mencuat ketika upah SK Gub revisi dikeluarkan, setelah itu sudah ada proses bipatrit yang terjadi, jadi saat sebelum ada kesepakatan sudah ada kesepakatan bipatrit. Makanya kami APINDO sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan akhirnya menyepakati itu karena memang terlebih dahulu ada perundingan bipatrit antara perusahaan dan buruh.”

Demikian Anggota Dewan Pengupahan APINDO, Antoni Hilman. Sebelumnya kalangan pengusaha janji bakal mencabut gugatan SK Gubernur Banten terkait Upah Minimum Kabupaten Tangerang.

Anggota Dewan Pengupahan APINDO Antoni Hilman mengatakan, rencana itu bakal dilakukan pada persidangan awal di Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, Senin pekan depan. Kata dia, APINDO telah sepakat untuk tidak meneruskan gugatan itu dan menjalankan keputusan pemerintah dengan membayar upah buruh sebesar Rp 1,5 juta.

Tags:     Upah buruh Banten

blog comments powered by Disqus