KBR68H, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO dan Serikat Pekerja Bekasi akhirnya menyepakati UMK Kabupaten Bekasi 2012 sebesar RP 1.491.000.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kesepakatan baru ini mengharuskan Gubernur Jawa Barat mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung.
"Setelah dilakukan musyawarah maka keputusan rapat menyepakati sebagai berikut pertama disepakati untuk UMK Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 1.490.000 untuk kelompok II Rp1.715.000, kelompok I ditetapkan sebesar Rp1.849.000.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, rapat koordinasi yang dihadiri Menakertrans, pengusaha, dan pekerja juga memberikan kelonggaran kepada para pengusaha yang tidak mampu. Caranya, kata Hatta, para pengusaha menyampaikan permohonan keberatan atau penangguhan upah minimun kepada gubernur Jawa Barat. Penetapan tersebut sebagai respon pemerintah atas aksi pemblokiran ruas jalan tol Jakarta Cikampek oleh sekitar 80 ribu buruh di Bekasi Jawa Barat. Unjuk rasa itu dipicu lantaran PTUN Bandung membatalkan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2012 yang digugat APINDO.




