KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjanjikan bakal menyurati bekas pemilik Bank Century Rafat Ali Rizki.
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, surat tersebut bakal dikirimkan melalui Lucas, pengacaranya. Salah satu isi surat itu berbunyi penawaran LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Rafat terkait rencana kesaksiannya dalam kasus dana talangan Bank Century.
"Kita bisa melakukan jemput bola kalau memang ternyata yang bersangkutan akan membongkar. Cuma kan perlindungan ini harus disampaikan terlebih dahulu apabila yang bersangkutan mengalami ancaman dan ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK begitu."
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia menambahkan, perlindungan ditawarkan lantaran sebelumnya Lucas, pengacara Rafat menyebut rafat memiliki informasi mengerikan untuk diungkap langsung ke media. Lucas menyebut informasi itu berkaitan sejumlah nama. Sebelumnya, Tim Pengawas Bank Century DPR telah mengagendakan pertemuan dengan Lucas untuk mendengarkan kesaksian Rafat Ali Rizki di Singapura. Tapi sebagian anggota DPR justru meminta agar Rafat cukup menuliskan saja apa yang diketahuinya dalam sebuah testimoni.




