KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi akan memulangkan dua TKI yang bebas dari hukuman mati pekan ini.
Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengatakan, kedua TKI itu bernama Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih. Menurutnya, kedua TKI itu meminta pulang setelah lepas dari penjara.
"Neneng dan Mesi tanggal 19 januari pulang di Indonesia. Mereka benar-benar bebas. Mereka ingin kembali di Indonesia. Sudah merasakan penjara di Arab Saudi tidak enak dan ingin pulang. Kembali atas fasilitas KBRI. Nanti kembalinya akan disambut satgas dan BNP2TKI."
Demikian Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat. Sebelumnya, Neneng Sunengsih mendapatkan vonis bebas karena tidak terbukti membunuh anak majikannya. Selain itu, Mesi juga mendapat vonis bebas karena tidak terbukti menyihir keluarga majikannya.




