Presiden Obama mengatakan, sistem pajak Amerika sudah usang, tidak adil, dan perlu pembaharuan. Menurut dia, pemotongan pajak akan menarik perusahaan Amerika menanamkan modal di dalam negeri. Tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran. Obama juga berencana menaikan pajak perseorangan. Mereka yang berpenghasilan di atas Rp. 9 miliar sebulan akan dikenakan pajak hingga 30 persen.
Sebelumnya, Amerika merupakan negara dengan pajak perusahaan mencapai 35 persen total keuntungan. Angka ini merupakan yang tertinggi kedua setelah Jepang. Akibatnya, perusahaan besar di Amerika memilih menanamkan modalnya di luar negeri. Sistem ini memungkinkan perusahaan besar seperti General Electric mendapat keuntungan Rp 36 triliun lebih tanpa membayar sepeserpun pajak. (AFP/9news)





