KBR68H - Bekas Presiden Filipina Gloria Arroyo terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Arroyo merekayasa pemungutan suara di Provinsi Maguindanao saat ia berkuasa. Rekayasa itu bertujuan untuk memenangkan sekutunya sebagai anggota parlemen.
Dalam persidangan, bekas Presiden Filipina Gloria Arroyo, seperti dikutip dari laman AFP, mengaku tidak bersalah. Ia malah balik menuding dakwaan terhadap dirinya merupakan aksi balas dendam. Sejumlah perkara menyeret bekas presiden Filipina itu ke ranah hukum. Di antaranya tindakan korupsi dalam proyek telekomunikasi senilai hampir Rp 3 triliun dan kasus pembunuhan terencana terhadap 57 orang di Maguindanao pada 2009. (AFP)





