Adnan melakukan mogok makan selama 66 hari sebagai aksi protes setelah ia ditahan tanpa proses peradilan. Otoritas di Tepi Barat, seperti dikutip kantor berita Reuters, menyebut aksi itu merupakan mogok makan tawanan Palestina yang paling lama. Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Kehakiman Israel, Adnan akan dibebaskan pada pertengahan April.
Israel menangkap Adnan karena dianggap mengancam keamanan. Hukum Israel memungkinkan penahanan hingga waktu yang tidak ditentukan tanpa pengadilan. Namun, pembebasan Adnan dianggap tidak akan mengubah hukum Israel itu. Terlebih, Mahkamah Agung Israel membatalkan dengar pendapat dalam tuntutan untuk membatalkan peraturan yang memungkinkan penahanan itu.
Menurut anggota Asosiasi Hak Asasi Manusia Karaja, Israel menahan 300-an warga palestina tanpa pengadilan. Sejumlah tahanan bahkan tidak dibebaskan setelah beberapa tahun di penjara. (Reuters)





