KBR68H, Maluku Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan Ujian Nasional kepada siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Hartono Albaar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pungli tersebut. Bentuknya seperti sekolah menetapkan biaya pra ujian dan rapat komite dengan nominal bervariasi. Hartono menambahkan, selain sanksi administrasi pihaknya akan memproses secara hukum pelanggaran tersebut.
"Apabila di kemudian hari ada temuan atau diketemukan ada sekolah-sekolah yang coba melakukan pungutan maka dinas pendidikan akan memberikan sanksi tegas. Apa itu kepala sekolah dimutasi atau diturunkan kepangkatannya atau jabatannya, kami sudah antisipasi.”
Sekretaris Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Hartono Albaar menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap sekolah-sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan.





