“Yang sudah nyata-nyata salah satu perusahaan PMA yakni Agro Muko kita punya data lengkap, berbentuk peta, gambar peta semuanya lengkap Jumlah HGU yang sudah di tanam sawit ada fotonya lengkap berkisar sekitar 1.515 ha di ambil oleh perusahaan Agro Muko. Sampai sekarang pihak Agro Muko tidak punya bukti bahwa itu sudah ada pengalihan hak. Itu salah satu bukti kongkret yang kita punya dan tidak menutup kemungkinan perusahaan lain di Mukomuko.”
Menurut Budi Rahmat, dua perusahaan lain yang merambah adalah PT DDP dan PT Alno. Rahmat mengaku sudah melaporkan temuan mereka kepada DPRD. Ia juga mendesak DPRD membentuk Pansus untuk mengusut kasus ini. Jika tak mendapat tanggapan, Budi Rahmat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan Kepolisian.





