KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

Tiga Usaha Sawit Babat Ribuan Ha Hutan Bengkulu

  • PDF

KBR68H, Mukomuko – Tiga perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu diduga merambah ribuan hektar hutan produksi terbatas HPT di luar hak guna usaha yang dikeluarkan pemerintah. Tudingan itu disampaikan oleh LSM Aliansi Masyarakat Peduli Daerah AMPD. Wakil Ketua LSM AMPD Budi Rahmat mengatakan salah satu perusahaan itu adalah PT Agro Muko, yang merambah 1.500-an hektar.

“Yang sudah nyata-nyata salah satu perusahaan PMA yakni Agro Muko kita punya data lengkap, berbentuk peta, gambar peta semuanya lengkap Jumlah HGU yang sudah di tanam sawit ada fotonya lengkap berkisar sekitar 1.515 ha di ambil oleh perusahaan Agro Muko. Sampai sekarang pihak Agro Muko tidak punya bukti bahwa itu sudah ada pengalihan hak. Itu salah satu bukti kongkret yang kita punya dan tidak menutup kemungkinan perusahaan lain di Mukomuko.”

Menurut Budi Rahmat, dua perusahaan lain yang merambah adalah PT DDP dan PT Alno. Rahmat mengaku sudah melaporkan temuan mereka kepada DPRD. Ia juga mendesak DPRD membentuk Pansus untuk mengusut kasus ini. Jika tak mendapat tanggapan, Budi Rahmat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan Kepolisian.

Tags:     mukomuko      sawit      hutan

blog comments powered by Disqus