KBR68H, Aceh - Komisi Independen Pemilhan (KIP Aceh) akan mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh wilayah Aceh.
Pengesahan dan pengumumam DPT dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat gampong (desa). Ketua Pokja Pendaftaran Pemilih, Akmal Abzal mengatakan, dengan diumumkannya DPT di tingkat gampong tersebut, maka proses pendaftaran pemilih untuk pelaksanaan pilkada serentak di 17 kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur di tingkat provinsi sudah berakhir.
"Partisipasi masyarakat itu sudah kita buka dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat. sehingga proses pemilu yang berlarut-larut mengakibatkan DPT yang telah ditetapkan per 7 januari kembali menjadi DPS pasca putusan MK."
Akmal Abzal menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan, KIP selanjutnya akan melakukan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih yang terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan gampong. Untuk tingkat PPK akan ditetapkan pada 26-28 Februari, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota 29 Februari sampai 2 Maret. Untuk provinsi akan ditetapkan pada 3-5 Maret.





