KBR68H, NTT - Komisi Pemilihan Umum KPU Nusa Tenggara Timur akan menyatukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada Gubernur NTT dengan pilkada Bupati Sikka.
Juru bicara KPU NTT Jidon de Haan mengatakan, rencana penyatuan hari pemungutan suara kedua pilkada itu sudah dibicarakan dengan pemerintah provinsi NTT.
"Akhir 31 Mei, gubernur ini 16 Juli, maka berdasarkan undang-undang itu masih ada dalam bingkai bisa dilaksanakan pemungutan suaranya secara bersamaan demi untuk menghindari katakanlah memenuhi salah satu syarat dar pada penyelenggara pemilu adalah efisiensi."
Juru Bicara KPU NTT Jidon de Haan menambahkan, menyatukan hari pemungutan suara pilkada Gubernur NTT dan Bupati Sikka tidak menyalahi aturan Pemilu. Masa jabatan jabatan gubernur NTT akan berakhir pada 16 Juli 2013, sedangkan Bupati Sikka pada 31 Mei di tahun yang sama.





