KBR68H

    

Last update10:08:42 PM GMT

Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Sudah 20 Orang

  • PDF

KBR68H, Cianjur - Kepolisian Cianjur, Jawa Barat kembali menetapkan lima tersangka perusakan Masjid Nur Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah di Cisaar, Haurwangi, Jumat lalu. Kepala Kepolisian Cianjur Agustri Heryanto mengatakan dengan penambahan ini maka jumlah tersangka menjadi 20 orang.

"Sementara kita polisi bekerja secepat mungkin, karena ini juga takut dimamfaatkan oleh yang lain. Dan semua untungnya LSM dan masyarakat sudah mengerti."

Agustri Heryanto, menambahkan seluruh tersangka tidak ditahan karena dijamin oleh MUI dan pemerintah Kecamatan Haurwangi. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Keduapuluh tersangka ini, dijerat pasal perusakan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan diantaranya belasan linggis, dan kayu, batu serta kaca.


blog comments powered by Disqus