KBR68H

    

Last update02:09:55 PM GMT

Dua Terdakwa Korupsi Dana Pilpres Ditahan

  • PDF

KBR68H,Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur menahan dua dari empat terdakwa kasus korupsi dana pemilihan presiden pada  2004. Keduanya adalah anggota KPUD Banyuwangi aktif Hary Priyanto dan bekas anggota KPUD Banyuwangi 2004-2009 Supiyanto. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Firmansyah mengatakan, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firmansyah mengatakan keduanya   menggelembungkan harga perangkat peralatan coblos pada pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004 lalu. Selain itu, mereka juga membuat 399 tempat pemungutan suara (TPS) fiktif. Akibat perbuatan itu, negara merugi Rp 890 juta lebih.

120127-rsh-her-01- Firmansyah, Dua Terdakwa Korupsi Dana Pilpres 2004 Di eksekusi Kejaksaan Negeri Banyuwangi.INET “Jadi saat inji yang baru kita eksekusi , Hary Prianto dan Supiyanto,kebetulan yang si Muhaimin Sutawijaya itu dia tempat tinggalnya terakhir kita dapat informasih di Jakarta, terus kalau yang si Ahmad Syakib kebetulan itu kan dia tinggalnya di Jember,saya konfirmasih kepada ketua KPU katanya dia sudah satu minggu ini tidak pernah masuk kantor. Tapi yang jelas kita akan melakukan pemanggilan yang ke dua sesui dengan tenggang waktunya sesui dengan KUHP pemanggilan.”

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi, Firmansyah menambahkan, penahanan terhadap kedua terdakwa  dilakukan setelah kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur yang menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.


blog comments powered by Disqus