KBR68H, Bekasi- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjamin Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2012 segera diberlakukan mulai Januari ini.
Jaminan ini disampaikan Muhaimin pasca ribuan buruh menggelar unjuk rasa memprotes putusan PTUN Jawa Barat yang membatalkan SK Gubernur tentang UMK 2012. Muhaimin mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sadudin, dan pemimpin Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pertemuan itu, Muhaimin meminta pengusaha membayar upah buruh sesuai UMK Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan Gubernur sebesar Rp 1,4 juta lebih per bulan.
"Pada prinsipnya, Apindo bersepakat kepada perusahaan-perusaan untuk melaksanakan UMK 2012 sesuai keputusan Gubernur. Pada Prinsinya UMK 2012 sudah bisa diberlakukan kecuali perusahaan yang tak mampu. Tetapi tadi saya sudah mendapatkan konfrmasi dari perusahaan-perusahaan hampir seluruhnya bisa melaksanakan," kata Muhaimin di depan puluhan ribu buruh yang menduduki ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, sepanjang hari tadi.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menambahkan, pihaknya memerintahkan pemberlakuan UMK 2012 agar aksi buruh tak meluas. Agar instruksi pemberlakuan UMK 2012 terlaksana, Muhaimin meminta langsung Bupati Bekasi Sa,dudin membuat surat keputusan (SK) terkait pelasanaan UMK tersebut. Menurut Muhaimin, jika pemerintah tidak segera mengambil langkah strategis maka ekses dari demostrasi tersebut semakin luas. Salah satunya, beberapa investor asing dari Jepang dan Korea yang memiliki perusahaan di Kawasan Bekasi mulai menarik diri dari Indonesia. Sekitar 80 ribu buruh di Kabupaten Bekasi sepanjang hari tadi menutup ruas tol Jakarta-Cikampek dan melumpuhkan tujuh kawasan industri.





