KBR68H - SEMARANG - Selama enam bulan pertama tahun 2011, jumlah korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah mencapai 1.200 orang lebih.
Angka ini meingkat dua kali lipat dibanding semester pertama tahun 2010. Lebih 1.000an korban kekerasan tersebut adalah perempuan yang terjadi di rumah tangga, tempat kerja, dan tempat lain. Kepala Divisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilian (LBH APIK) Jawa Tengah Ninik Jumanita mengatakan, meningkatnya angka tersebut lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan.
"Apapun alasannya itu sangat memprihatinkan ketika fakta banyak kekerasan terhadap anak dan perempuan mengingat UU penghapusan terhadap anak dan perempuan sudah lahir sejak 2009, Jateng sendiri sudah punya perda untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, namun faktanya terjadi demikian, ini ironis."
Kepala Divisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilian (LBH APIK) Jawa Tengah Ninik Jumanita menambahkan, hingga kini aparat penegak hukum belum memiliki perspektif untuk membela hak perempuan dan anak. Padahal, apapun bentuknya kekerasan perempuan dan anak adalah pelanggaran berat yang harus dihentikan.





